Ads Top

4 Begal Pembunuh Mahasiswa UMSU Dituntut 12 Tahun Penjara


Empat orang pelaku perampokan yang menewaskan Insanul Anshori Hasibuan, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keempat terdakwa, Nur Ahmad Aulia, Andriansyah, Muhammad Riski, dan Rafli Zafana, mendakwa pengacara tersebut dengan hukuman dua belas tahun penjara. Jaksa meyakini keempat orang tersebut melakukan tindak pidana perampokan dengan kekerasan hingga menyebabkan kematian. Nur Ahmad Aulia, Rafli Zafana, Andriansyah dan Muhammad Riski divonis 12 tahun penjara, kata pengacara Aprilda Yanti Hutabarat, Senin (20/11/2023). Setelah membacakan permohonan, hakim menetapkan sidang untuk minggu depan. Urutan sidang minggu depan adalah mendengarkan laporan pembelaan para terdakwa. Merujuk situs resmi SIPP PN Medan, peristiwa ini bermula pada 14 Juni 2023. Keempat orang tersebut mengaku mencuri sepeda motor di dekat salah satu SPBU di Klambir 5, Kota Medan. Singkat cerita, tepat di Jalan Pulo Brayan, Kota Medan, keempat hakim melihat korban Insanul dan Ilham mengendarai sepeda motor di Jalan Pulo Brayan, Kota Medan. Para terdakwa tiba-tiba menghampiri korban dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Tak berhenti sampai disitu, terdakwa pun memukul dua sabit tersebut.

 

Atas perbuatannya tersebut, para terdakwa diadili di Pengadilan Medan. Para terdakwa pertama kali hadir di pengadilan penjara pada tanggal 10 Oktober 2023. Jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal 365 ayat (4). Sebelumnya, polisi berhasil menangkap komplotan pembunuh Insanul. Selain menangkap para pelaku, aparat keamanan juga mengumpulkan senjata tajam dan kendaraan yang digunakan para pelaku saat melakukan aktivitasnya. “Banyak pelaku yang sudah kita tangkap. Masih kita buka karena masih banyak lagi yang dicari,” kata Kapolrestabes Medan, Valentino Alfa Tatareda.


Empat orang pelaku perampokan yang menewaskan Insanul Anshori Hasibuan, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keempat terdakwa, Nur Ahmad Aulia, Andriansyah, Muhammad Riski, dan Rafli Zafana, mendakwa pengacara tersebut dengan hukuman dua belas tahun penjara. Jaksa meyakini keempat orang tersebut melakukan tindak pidana perampokan dengan kekerasan hingga menyebabkan kematian. Nur Ahmad Aulia, Rafli Zafana, Andriansyah dan Muhammad Riski divonis 12 tahun penjara, kata pengacara Aprilda Yanti Hutabarat, Senin (20/11/2023). Setelah membacakan permohonan, hakim menetapkan sidang untuk minggu depan. Urutan sidang minggu depan adalah mendengarkan laporan pembelaan para terdakwa. Merujuk situs resmi SIPP PN Medan, peristiwa ini bermula pada 14 Juni 2023. Keempat orang tersebut mengaku mencuri sepeda motor di dekat salah satu SPBU di Klambir 5, Kota Medan. Singkat cerita, tepat di Jalan Pulo Brayan, Kota Medan, keempat hakim melihat korban Insanul dan Ilham mengendarai sepeda motor di Jalan Pulo Brayan, Kota Medan. Para terdakwa tiba-tiba menghampiri korban dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Tak berhenti sampai disitu, terdakwa pun memukul dua sabit tersebut.

 

Atas perbuatannya tersebut, para terdakwa diadili di Pengadilan Medan. Para terdakwa pertama kali hadir di pengadilan penjara pada tanggal 10 Oktober 2023. Jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal 365 ayat (4). Sebelumnya, polisi berhasil menangkap komplotan pembunuh Insanul. Selain menangkap para pelaku, aparat keamanan juga mengumpulkan senjata tajam dan kendaraan yang digunakan para pelaku saat melakukan aktivitasnya. “Banyak pelaku yang sudah kita tangkap. Masih kita buka karena masih banyak lagi yang dicari,” kata Kapolrestabes Medan, Valentino Alfa Tatareda.

No comments:

Powered by Blogger.