Ads Top

8 Fakta Terkini Rekening Nasabah Dibobol Rp 25,6 M oleh Pegawai Bank di Batam


Empat agen menggerebek rekening nasabah dua bank di Batam, tempat korban menyimpan uang. Tanpa semangat, penyerang berhasil menggondol uang korban sebesar Rp25,6 miliar. Polisi Kepulauan Riau (Kepri) menangkap empat pelaku. Para tersangka anggota kelompok itu juga ditangkap. Berikut sederet fakta terkait peristiwa pencurian akun nasabah yang dihimpun detikSumut. Dengarkan sampai akhir, oke? 

 

8 fakta peretasan akun nasabah di Batam 

1. Polisi menyembunyikan identitas bank tersebut 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Nasriadi mengatakan, empat pelaku kejahatan tersebut adalah MI, SQ, HS dan KS. Keempat penulis bekerja sebagai pedagang, bankir dan broker. “Kami tidak akan membicarakan kedua bank ini, untuk melindungi privasi dan tidak menimbulkan kepanikan di kalangan nasabah, kami akan memulai bank X dan Y. “Yang MI bekerja di Bank Y, sedangkan SQ, HS dan KS bekerja di Bank X,” kata Nasriadi, Jumat (11/10/2023).

 

2. Melindungi nasabah yang menggunakan layanan debit langsung dan tidak menggunakan M-Banking 

Nasriadi menjelaskan, keempat pelaku kejahatan ini biasanya menyasar nasabah yang tidak memiliki aplikasi M-banking dan SMS Banking. Inilah sebabnya mengapa perilaku mereka dalam memeras uang dari pelanggan tidak diketahui. “Mereka mencari nasabah yang tidak memiliki aplikasi M-banking dan SMS bank. Oleh karena itu, uang yang diambil atau dicuri dari nasabah tidak diketahui,” jelasnya. Pelaku kejahatan juga diketahui mengincar nasabah yang menggunakan debit langsung untuk bertransaksi. Nasabah bank yang menjadi korban adalah nasabah yang menarik uang secara otomatis di awal dan akhir bulan. "Nasabah yang punya pendebetan otomatis di awal dan akhir bulan. Pendebetan otomatis sekitar tanggal 1-5 dan 26-31 menjadi sasaran pelaku kejahatan," tuturnya. "Ada yang kerja di posisi customer service. Mereka kenal nasabah, minta ganti PIN dan data. Mereka curi data nasabah yang lalai memberikan PIN atau ganti data baru," imbuhnya. 3. Penulis berhasil mengumpulkan dana nasabah sebesar Rp 25,6 miliar 

Polisi kemudian melaporkan berapa banyak uang yang dicuri dari rekening pelanggan tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan, total uang nasabah yang dicuri pelaku berjumlah Rp25,6 miliar.

 

“Jadi keempat bankir ini adalah bagian dari dua kelompok. “Tersangka MI mengambil uang nasabah sebesar Rp13,2 miliar dari Bank Y, sedangkan jaringan SQ, HS, dan KS mengambil uang nasabah sebesar Rp12,4 miliar,” ujarnya.

 

4. Penjahat mentransfer uang ke rekening lain 

Setelah berhasil mengakses akun pelanggan, penyerang mentransfer uang ke akun jaringan mereka. Pemilik rekening tempat penitipan uang pidana berada di luar wilayah Batam. “Penjahat mentransfer uang dari rekening nasabah ke rekening lain di jaringan mereka. Kami mengejar pemilik rekening. Pemegang rekening ada dimana-mana, di Jawa, Sumatera Selatan dan banyak daerah lainnya. “Ini adalah tim yang sedang kita kembangkan jaringan tim-timnya,” ucapnya. 5. Dana hasil peretasan akun pelanggan dibeli untuk aset 

Diketahui, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli properti dan berinvestasi. Polisi juga terus mencari barang lainnya dan menyita aset para pelaku.

 

“Kami sedang mendalami properti, ada tersangka yang membeli rumah, properti, investasi saham dan sejenisnya. “Aset kami sudah kami kunci,” ujarnya.

 

6. Penyerang telah aktif selama setahun 

 

Diketahui, aksi keempat orang tersebut berlangsung sekitar satu tahun. Pelaku dijerat dengan UU ITE dan Perbankan. 

 

“Latihan ini dilakukan selama satu tahun. Akibat perbuatannya, keempat pelaku yakni MI, SQ, HS dan KS dijerat dengan UU ITE dan UU Perbankan, ujarnya.

 

7. Polisi mengembalikan uang nasabah ke bank 

Kombes Nasriadi mengatakan, permasalahan utang nasabah merupakan kewenangan bank. Mereka merekomendasikan penggunaan aturan dan prosedur yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Karena masalah ini (reimbursement) diselesaikan antara bank dan nasabah. Sesuai standar yang berlaku saat ini, kata Nasriadi, Jumat (11/10). 8. Masalah pembayaran uang pelanggan dibahas 

Ketua OJK Kepulauan Riau Rony Ukurta Barus mengatakan, perundingan masih berlangsung terkait pembayaran uang curian tersebut. Soal refund nasabah diatur dalam Pasal 8 POJK 6 Tahun 2022.

 

“Diskusi masih berlangsung di kantor pusat Batam. Undang-undang tersebut mengacu pada penerapan Pasal 8 POJK 6 Tahun 2022, ujarnya.


Empat agen menggerebek rekening nasabah dua bank di Batam, tempat korban menyimpan uang. Tanpa semangat, penyerang berhasil menggondol uang korban sebesar Rp25,6 miliar. Polisi Kepulauan Riau (Kepri) menangkap empat pelaku. Para tersangka anggota kelompok itu juga ditangkap. Berikut sederet fakta terkait peristiwa pencurian akun nasabah yang dihimpun detikSumut. Dengarkan sampai akhir, oke? 

 

8 fakta peretasan akun nasabah di Batam 

1. Polisi menyembunyikan identitas bank tersebut 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Nasriadi mengatakan, empat pelaku kejahatan tersebut adalah MI, SQ, HS dan KS. Keempat penulis bekerja sebagai pedagang, bankir dan broker. “Kami tidak akan membicarakan kedua bank ini, untuk melindungi privasi dan tidak menimbulkan kepanikan di kalangan nasabah, kami akan memulai bank X dan Y. “Yang MI bekerja di Bank Y, sedangkan SQ, HS dan KS bekerja di Bank X,” kata Nasriadi, Jumat (11/10/2023).

 

2. Melindungi nasabah yang menggunakan layanan debit langsung dan tidak menggunakan M-Banking 

Nasriadi menjelaskan, keempat pelaku kejahatan ini biasanya menyasar nasabah yang tidak memiliki aplikasi M-banking dan SMS Banking. Inilah sebabnya mengapa perilaku mereka dalam memeras uang dari pelanggan tidak diketahui. “Mereka mencari nasabah yang tidak memiliki aplikasi M-banking dan SMS bank. Oleh karena itu, uang yang diambil atau dicuri dari nasabah tidak diketahui,” jelasnya. Pelaku kejahatan juga diketahui mengincar nasabah yang menggunakan debit langsung untuk bertransaksi. Nasabah bank yang menjadi korban adalah nasabah yang menarik uang secara otomatis di awal dan akhir bulan. "Nasabah yang punya pendebetan otomatis di awal dan akhir bulan. Pendebetan otomatis sekitar tanggal 1-5 dan 26-31 menjadi sasaran pelaku kejahatan," tuturnya. "Ada yang kerja di posisi customer service. Mereka kenal nasabah, minta ganti PIN dan data. Mereka curi data nasabah yang lalai memberikan PIN atau ganti data baru," imbuhnya. 3. Penulis berhasil mengumpulkan dana nasabah sebesar Rp 25,6 miliar 

Polisi kemudian melaporkan berapa banyak uang yang dicuri dari rekening pelanggan tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan, total uang nasabah yang dicuri pelaku berjumlah Rp25,6 miliar.

 

“Jadi keempat bankir ini adalah bagian dari dua kelompok. “Tersangka MI mengambil uang nasabah sebesar Rp13,2 miliar dari Bank Y, sedangkan jaringan SQ, HS, dan KS mengambil uang nasabah sebesar Rp12,4 miliar,” ujarnya.

 

4. Penjahat mentransfer uang ke rekening lain 

Setelah berhasil mengakses akun pelanggan, penyerang mentransfer uang ke akun jaringan mereka. Pemilik rekening tempat penitipan uang pidana berada di luar wilayah Batam. “Penjahat mentransfer uang dari rekening nasabah ke rekening lain di jaringan mereka. Kami mengejar pemilik rekening. Pemegang rekening ada dimana-mana, di Jawa, Sumatera Selatan dan banyak daerah lainnya. “Ini adalah tim yang sedang kita kembangkan jaringan tim-timnya,” ucapnya. 5. Dana hasil peretasan akun pelanggan dibeli untuk aset 

Diketahui, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli properti dan berinvestasi. Polisi juga terus mencari barang lainnya dan menyita aset para pelaku.

 

“Kami sedang mendalami properti, ada tersangka yang membeli rumah, properti, investasi saham dan sejenisnya. “Aset kami sudah kami kunci,” ujarnya.

 

6. Penyerang telah aktif selama setahun 

 

Diketahui, aksi keempat orang tersebut berlangsung sekitar satu tahun. Pelaku dijerat dengan UU ITE dan Perbankan. 

 

“Latihan ini dilakukan selama satu tahun. Akibat perbuatannya, keempat pelaku yakni MI, SQ, HS dan KS dijerat dengan UU ITE dan UU Perbankan, ujarnya.

 

7. Polisi mengembalikan uang nasabah ke bank 

Kombes Nasriadi mengatakan, permasalahan utang nasabah merupakan kewenangan bank. Mereka merekomendasikan penggunaan aturan dan prosedur yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Karena masalah ini (reimbursement) diselesaikan antara bank dan nasabah. Sesuai standar yang berlaku saat ini, kata Nasriadi, Jumat (11/10). 8. Masalah pembayaran uang pelanggan dibahas 

Ketua OJK Kepulauan Riau Rony Ukurta Barus mengatakan, perundingan masih berlangsung terkait pembayaran uang curian tersebut. Soal refund nasabah diatur dalam Pasal 8 POJK 6 Tahun 2022.

 

“Diskusi masih berlangsung di kantor pusat Batam. Undang-undang tersebut mengacu pada penerapan Pasal 8 POJK 6 Tahun 2022, ujarnya.

No comments:

Powered by Blogger.