Ads Top

Awal Mula Anggota Bawaslu Medan Di-OTT hingga Dinonaktifkan


Polda Sumut menangkap anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dalam operasi penyamaran (OTT) terkait pemerasan terhadap anggota DPRD Medan. Azlan juga berstatus tersangka dan dicopot dari Bawaslu Medan. Bagaimana Azlan pertama kali tertangkap dalam hal ini? Berikut rangkum selengkapnya. Startnya OTT di JW Marriott Hotel 

Pertama, kabar OTT menangkap seseorang Bawaslu Medan. Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis mengaku mendapat informasi bahwa yang ditangkap dalam OTT adalah Azlansyah Hasibuan. Jadi tersangka adalah anggota Bawaslu Medan Azlan Hasibuan, kata Mr. kata Aswin Diapari Lubis kepada, Rabu (15/11/2023).

 

Aswin mendapat informasi, Polda Sumut menangkap 3 orang. Namun belum diketahui apakah ketiganya merupakan anggota Bawaslu Medan atau bukan.

 

“Saya dapat informasi ada 3 orang, tapi kenyataannya belum diketahui benar 3 orang atau tidak, masih berjalan,” ujarnya. “Kami belum tahu (apakah ketiga orang itu anggota Bawaslu Medan),” ujarnya.

 

Polisi menangkap Azlan sendiri di Sumut. Polisi setempat dikabarkan melakukan OTT di Azlan.

 

“Kata polisi setempat seperti (OTT),” ujarnya. Azlan sendiri ditangkap pada Selasa malam (14/11). Azlan ditangkap di Hotel JW Marriott Medan. “Iya, tadi malam di Hotel JW Marriott,” ujarnya.

 

Azlan adalah OTT dalam kasus hitam DPRD Medan 

Kabid Humas Polda Sumut Kompol Hadi Wahyudi mengatakan, Azlan dan dua warga sipil diamankan. Mereka adalah Fahmy Wahyudi Harahap (FH 29 tahun) dan IG (25 tahun).

 

Ketiga orang tersebut ditangkap saat menerima uang dan dituduh melakukan pemerasan dari pendukung DPRD Kota Medan, kata Kompol Hadi Wahyudi, Rabu malam (15/11). Hadi mengatakan, yang membuat kasus tersebut adalah korban. Perbuatannya dilakukan pelaku dengan mempersulit kelengkapan formalitas korban untuk menjadi anggota DPRD Kota Medan. Tujuannya untuk memenuhi syarat administrasi menjadi anggota DPRD Kota Medan. Perkara ini beralasan berdasarkan laporan para korban yang merasa kesulitan memenuhi syarat administrasi menjadi anggota DPRD Kota Medan. DPRD Kota,” jelasnya. Polisi menyita uang senilai Rp25 juta dalam OTT Azlan. Hadi mengaku penyidik ​​masih mendalami uang yang diambil Azlan dari korban. “Saat OTT ada sekitar Rp25 juta. Besarannya masih didalami,” kata Kompol Hadi Wahyudi, Kamis (16/11). Polda Sumut menetapkan Azlan, Fahmy sebagai tersangka 

Polda Sumut kemudian menyebut 2 dari 3 orang yang ditangkap dalam OTT tersebut. Kedua tersangka adalah Azlansyah Hasibuan dan Fahmy Wahyudi Harahap. Polda Sumut menetapkan kedua tersangka AH dan FWH, kata Kompol Hadi Wahyudi, Jumat (17/11).

 

Azlan kemudian ditangkap Polda Sumut setelah tersangka ditetapkan. Fahmy pun ikut serta.

 

Keduanya kini diamankan Polda Sumut, ujarnya. Sementara bagi terdakwa IG, Hadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, IG tidak terbukti terlibat dalam kecurangan pemilu parlemen.

 

“Hasil pemeriksaan Itjen belum diungkapkan. Ya (dilepaskan),” ujarnya.

 

Azlan dinonaktifkan dari Bawaslu Medan 

Bawaslu Indonesia memberhentikan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan yang merupakan anggota Polda Sumut yang OTT di Hotel JW Marriot Medan. Sanksi terhadap Azlan ada pada Pasal 35 huruf C Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2023.

 

“Korban sudah kami keluarkan untuk sementara waktu,” Lolly Suhenty, Koordinator Anti Bawaslu, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Sosial Indonesia, melaporkan, Jumat (17/11). Tak hanya skorsing sementara, Lolly juga menyebut Azlansyah akan dilepas tanpa rasa hormat. Namun menurut pasal 135 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hal itu hanya bisa diberhentikan jika pengadilan memutusnya. “Selama proses hukum, kami tetap menghormati prinsip konsep kesucian. Untuk mendukung proses sistem hukum, kami akan mengeluarkan korban untuk sementara waktu,” jelasnya.

 

Koordinator Bawaslu Bidang Kriminal, Pengolahan Data, dan Informasi Bawaslu Indonesia, Puadi menambahkan, Azlansyah diberhentikan sementara setelah korban ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun meminta Bawaslu Sumut menyampaikan pengaduan resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

“Meminta Bawaslu setempat menyampaikan pengaduan etik ke DKPP untuk dibubarkan. Diberhentikan seluruhnya berdasarkan keputusan DKPP,” ujarnya.


Polda Sumut menangkap anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dalam operasi penyamaran (OTT) terkait pemerasan terhadap anggota DPRD Medan. Azlan juga berstatus tersangka dan dicopot dari Bawaslu Medan. Bagaimana Azlan pertama kali tertangkap dalam hal ini? Berikut rangkum selengkapnya. Startnya OTT di JW Marriott Hotel 

Pertama, kabar OTT menangkap seseorang Bawaslu Medan. Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis mengaku mendapat informasi bahwa yang ditangkap dalam OTT adalah Azlansyah Hasibuan. Jadi tersangka adalah anggota Bawaslu Medan Azlan Hasibuan, kata Mr. kata Aswin Diapari Lubis kepada, Rabu (15/11/2023).

 

Aswin mendapat informasi, Polda Sumut menangkap 3 orang. Namun belum diketahui apakah ketiganya merupakan anggota Bawaslu Medan atau bukan.

 

“Saya dapat informasi ada 3 orang, tapi kenyataannya belum diketahui benar 3 orang atau tidak, masih berjalan,” ujarnya. “Kami belum tahu (apakah ketiga orang itu anggota Bawaslu Medan),” ujarnya.

 

Polisi menangkap Azlan sendiri di Sumut. Polisi setempat dikabarkan melakukan OTT di Azlan.

 

“Kata polisi setempat seperti (OTT),” ujarnya. Azlan sendiri ditangkap pada Selasa malam (14/11). Azlan ditangkap di Hotel JW Marriott Medan. “Iya, tadi malam di Hotel JW Marriott,” ujarnya.

 

Azlan adalah OTT dalam kasus hitam DPRD Medan 

Kabid Humas Polda Sumut Kompol Hadi Wahyudi mengatakan, Azlan dan dua warga sipil diamankan. Mereka adalah Fahmy Wahyudi Harahap (FH 29 tahun) dan IG (25 tahun).

 

Ketiga orang tersebut ditangkap saat menerima uang dan dituduh melakukan pemerasan dari pendukung DPRD Kota Medan, kata Kompol Hadi Wahyudi, Rabu malam (15/11). Hadi mengatakan, yang membuat kasus tersebut adalah korban. Perbuatannya dilakukan pelaku dengan mempersulit kelengkapan formalitas korban untuk menjadi anggota DPRD Kota Medan. Tujuannya untuk memenuhi syarat administrasi menjadi anggota DPRD Kota Medan. Perkara ini beralasan berdasarkan laporan para korban yang merasa kesulitan memenuhi syarat administrasi menjadi anggota DPRD Kota Medan. DPRD Kota,” jelasnya. Polisi menyita uang senilai Rp25 juta dalam OTT Azlan. Hadi mengaku penyidik ​​masih mendalami uang yang diambil Azlan dari korban. “Saat OTT ada sekitar Rp25 juta. Besarannya masih didalami,” kata Kompol Hadi Wahyudi, Kamis (16/11). Polda Sumut menetapkan Azlan, Fahmy sebagai tersangka 

Polda Sumut kemudian menyebut 2 dari 3 orang yang ditangkap dalam OTT tersebut. Kedua tersangka adalah Azlansyah Hasibuan dan Fahmy Wahyudi Harahap. Polda Sumut menetapkan kedua tersangka AH dan FWH, kata Kompol Hadi Wahyudi, Jumat (17/11).

 

Azlan kemudian ditangkap Polda Sumut setelah tersangka ditetapkan. Fahmy pun ikut serta.

 

Keduanya kini diamankan Polda Sumut, ujarnya. Sementara bagi terdakwa IG, Hadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, IG tidak terbukti terlibat dalam kecurangan pemilu parlemen.

 

“Hasil pemeriksaan Itjen belum diungkapkan. Ya (dilepaskan),” ujarnya.

 

Azlan dinonaktifkan dari Bawaslu Medan 

Bawaslu Indonesia memberhentikan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan yang merupakan anggota Polda Sumut yang OTT di Hotel JW Marriot Medan. Sanksi terhadap Azlan ada pada Pasal 35 huruf C Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2023.

 

“Korban sudah kami keluarkan untuk sementara waktu,” Lolly Suhenty, Koordinator Anti Bawaslu, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Sosial Indonesia, melaporkan, Jumat (17/11). Tak hanya skorsing sementara, Lolly juga menyebut Azlansyah akan dilepas tanpa rasa hormat. Namun menurut pasal 135 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hal itu hanya bisa diberhentikan jika pengadilan memutusnya. “Selama proses hukum, kami tetap menghormati prinsip konsep kesucian. Untuk mendukung proses sistem hukum, kami akan mengeluarkan korban untuk sementara waktu,” jelasnya.

 

Koordinator Bawaslu Bidang Kriminal, Pengolahan Data, dan Informasi Bawaslu Indonesia, Puadi menambahkan, Azlansyah diberhentikan sementara setelah korban ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun meminta Bawaslu Sumut menyampaikan pengaduan resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

“Meminta Bawaslu setempat menyampaikan pengaduan etik ke DKPP untuk dibubarkan. Diberhentikan seluruhnya berdasarkan keputusan DKPP,” ujarnya.

No comments:

Powered by Blogger.