Cekcok soal Tarif Bikin Pria Bunuh PSK Sejenis di Tanjungpinang
Misteri jenazah pria berinisial AH yang ditemukan dalam keadaan telanjang di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (31/10) telah terkuak. Pria tersebut bernama HA dan dia dibunuh oleh pria bernama D. Polisi yang mengusut kasus tersebut menemukan banyak bukti bahwa D lah yang melakukan pembunuhan tersebut. D kini telah ditangkap polisi. “Pelaku berinisial D ditangkap kemarin, Minggu (11/5),” kata Kapolsek Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyanki, Senin (11/6/2023).
Polisi mengatakan, mereka juga menemukan banyak bukti dalam kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan bukti-bukti menunjukkan pelaku D. Tersangka dan sejumlah barang bukti disimpan dengan baik di kawasan Batu Hitam, Jalan Perikanan, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, kata dia. Darma. . Darma mengatakan pembunuhan itu bermula dari pertengkaran antara tersangka dan tersangka. Kontroversi ini bermula dari harga yang harus dibayar korban untuk melakukan hubungan seks. Motif kejadian (pembunuhan) ini karena tersangka sedang marah-marah kepada tersangka. Mereka terlibat adu mulut atau perdebatan mengenai besaran upah bagi PSK atau perempuan yang memberikan kepada orang tersebut, jelas Darma. Peristiwa itu bermula saat keduanya bertemu Selasa dini hari (31/10), pukul 03.00 WIB. Saat itu, tersangka sedang duduk di TKP dan tersangka menghampirinya. “Saat itu tersangka menghampiri tersangka, meraih tangannya dan mengajaknya berhubungan seks, tersangka marah-marah, dan terjadilah adu mulut saat tiba waktunya untuk membayar jasa pelacur laki-laki tersebut. Akibatnya tersangka marah dan menganiaya korban HA hingga meninggal dunia, ujarnya.
Polisi mengungkap adanya luka akibat menempelkan sesuatu pada tubuh orang tersebut. Inilah alasan kematian orang tersebut.
Hasil pemeriksaan visum, penyebab kematiannya adalah trauma benda tumpul di kepala yang disebabkan oleh benda tumpul atau trauma benda tumpul yang menyebabkan pendarahan hebat ke dalam rongga tengkorak. Selain itu juga terdapat luka di bagian leher dan dada,” ujarnya.
Pelaku kini telah ditangkap polisi. Dijelaskannya, “Seseorang yang melakukan tindak pidana D akan dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Misteri jenazah pria berinisial AH yang ditemukan dalam keadaan telanjang di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (31/10) telah terkuak. Pria tersebut bernama HA dan dia dibunuh oleh pria bernama D. Polisi yang mengusut kasus tersebut menemukan banyak bukti bahwa D lah yang melakukan pembunuhan tersebut. D kini telah ditangkap polisi. “Pelaku berinisial D ditangkap kemarin, Minggu (11/5),” kata Kapolsek Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyanki, Senin (11/6/2023).
Polisi mengatakan, mereka juga menemukan banyak bukti dalam kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan bukti-bukti menunjukkan pelaku D. Tersangka dan sejumlah barang bukti disimpan dengan baik di kawasan Batu Hitam, Jalan Perikanan, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, kata dia. Darma. . Darma mengatakan pembunuhan itu bermula dari pertengkaran antara tersangka dan tersangka. Kontroversi ini bermula dari harga yang harus dibayar korban untuk melakukan hubungan seks. Motif kejadian (pembunuhan) ini karena tersangka sedang marah-marah kepada tersangka. Mereka terlibat adu mulut atau perdebatan mengenai besaran upah bagi PSK atau perempuan yang memberikan kepada orang tersebut, jelas Darma. Peristiwa itu bermula saat keduanya bertemu Selasa dini hari (31/10), pukul 03.00 WIB. Saat itu, tersangka sedang duduk di TKP dan tersangka menghampirinya. “Saat itu tersangka menghampiri tersangka, meraih tangannya dan mengajaknya berhubungan seks, tersangka marah-marah, dan terjadilah adu mulut saat tiba waktunya untuk membayar jasa pelacur laki-laki tersebut. Akibatnya tersangka marah dan menganiaya korban HA hingga meninggal dunia, ujarnya.
Polisi mengungkap adanya luka akibat menempelkan sesuatu pada tubuh orang tersebut. Inilah alasan kematian orang tersebut.
Hasil pemeriksaan visum, penyebab kematiannya adalah trauma benda tumpul di kepala yang disebabkan oleh benda tumpul atau trauma benda tumpul yang menyebabkan pendarahan hebat ke dalam rongga tengkorak. Selain itu juga terdapat luka di bagian leher dan dada,” ujarnya.
Pelaku kini telah ditangkap polisi. Dijelaskannya, “Seseorang yang melakukan tindak pidana D akan dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.
No comments: