Ads Top

Curi Kabel Lampu Tol Seharga Rp 84 Juta, 2 Pria di Sergai Ditangkap

Dua orang warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap karena mencuri kabel lampu jalan. Akibat pencurian tersebut, PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku pengelola mengalami kerugian sebesar Rp 84 juta. Humas Polsek Sergai, Ipda Brimen G Sihotang mengatakan, kedua orang tersebut adalah Eko Ramadani (34) dan Hamdani (29). Keduanya ditangkap pada Sabtu (11/4/2023). “Petugas berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian lampu jalan raya. Kerugiannya mencapai Rp84 juta,” kata Brimen, Senin (11/06). Brimen mengatakan, perampokan tersebut diketahui pada Minggu (7/9) sekitar pukul 04.58 WIB saat petugas kasir jalan sedang berpatroli di sekitar loket kas Teluk Mengkudu. Saat itu, para pekerja melihat aliran listrik umum (PJU) padam. Setelah diselidiki, ternyata ada beberapa kabel yang hilang dan pelakunya dibawa kabur. Pasca kejadian tersebut, PT JMTO mengajukan pengaduan ke Polsek Sergai pada 13 Juli 2023. Polisi menerima laporan tersebut dan sedang mencari keberadaan pelaku. Keduanya melarikan diri sebelum polisi menangkap mereka. Brimen mengatakan, dua orang pelaku tersebut ditangkap di tempat berbeda. Penulis Eko ditangkap di rumahnya di Kecamatan Teluk Mengkudu, sedangkan penulis Hamdani ditangkap di Kecamatan Sei Rampah. Ia menjelaskan: “Kami menangkap pelaku di tempat berbeda.

 

Setelah ditangkap, kedua petugas tersebut dibawa untuk berobat. Selain menangkap mereka, polisi juga mengumpulkan alat-alat yang digunakan para pelaku seperti pisau, perkakas, kunci dan lain-lain.

 

“Sekarang, kedua tersangka sedang diperiksa menyeluruh oleh polisi. Atas perbuatannya, kedua orang ini dijerat Pasal 363 ayat 1 sampai 4e KUHP, tutupnya.

Dua orang warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap karena mencuri kabel lampu jalan. Akibat pencurian tersebut, PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku pengelola mengalami kerugian sebesar Rp 84 juta. Humas Polsek Sergai, Ipda Brimen G Sihotang mengatakan, kedua orang tersebut adalah Eko Ramadani (34) dan Hamdani (29). Keduanya ditangkap pada Sabtu (11/4/2023). “Petugas berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian lampu jalan raya. Kerugiannya mencapai Rp84 juta,” kata Brimen, Senin (11/06). Brimen mengatakan, perampokan tersebut diketahui pada Minggu (7/9) sekitar pukul 04.58 WIB saat petugas kasir jalan sedang berpatroli di sekitar loket kas Teluk Mengkudu. Saat itu, para pekerja melihat aliran listrik umum (PJU) padam. Setelah diselidiki, ternyata ada beberapa kabel yang hilang dan pelakunya dibawa kabur. Pasca kejadian tersebut, PT JMTO mengajukan pengaduan ke Polsek Sergai pada 13 Juli 2023. Polisi menerima laporan tersebut dan sedang mencari keberadaan pelaku. Keduanya melarikan diri sebelum polisi menangkap mereka. Brimen mengatakan, dua orang pelaku tersebut ditangkap di tempat berbeda. Penulis Eko ditangkap di rumahnya di Kecamatan Teluk Mengkudu, sedangkan penulis Hamdani ditangkap di Kecamatan Sei Rampah. Ia menjelaskan: “Kami menangkap pelaku di tempat berbeda.

 

Setelah ditangkap, kedua petugas tersebut dibawa untuk berobat. Selain menangkap mereka, polisi juga mengumpulkan alat-alat yang digunakan para pelaku seperti pisau, perkakas, kunci dan lain-lain.

 

“Sekarang, kedua tersangka sedang diperiksa menyeluruh oleh polisi. Atas perbuatannya, kedua orang ini dijerat Pasal 363 ayat 1 sampai 4e KUHP, tutupnya.

No comments:

Powered by Blogger.