Ads Top

Eks Kades di Paluta Korupsi Rp 449 Juta, Uangnya untuk Biayai 2 Istri

Mantan Wali Kota (kades) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena korupsi dana kota sebesar Rp 449 juta. Pelaku menghidupi kedua istrinya dengan uang lebih. Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Zamroni mengatakan, pelaku pelaku adalah Alham Hanafi Harahap (50). Alham merupakan mantan Wali Kota Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur periode 2013-2018. Total kerugian menurut penelusuran Inspeksi Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp449.752.593,- kata Imam dikonfirmasi, Rabu (11/8/2023).

 

Akibat pesan tersebut, salah satunya digunakan untuk kehidupan berkeluarga karena mempunyai dua keluarga, dua istri, lanjutnya. Imam mengatakan, uang yang dimusnahkan pelaku merupakan uang APBD kota tahun 2018. Pengumuman tersebut bermula dari keluhan pegawai kota yang mengatakan bahwa mereka tidak mendapatkan gaji dari polisi. Polisi dan penyidik ​​mendalami pengaduan tersebut hingga akhirnya diketahui pelaku melakukan korupsi sebesar Rp 449 juta.Setelah proses penyidikan rampung, polisi menetapkan Alham sebagai tersangka pada 21 Oktober 2023. Polisi federal mengatakan penyerang mengatakan dia menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan kota. Namun, hasil penelitian tidak mengungkapkan tanggung jawab tersebut. “(Tersangka) pada 21 Oktober 2023 setelah menyelesaikan perkaranya di Ditreskrimsus Polda Sumut,” jelasnya.

 

Setelah memanggil tersangka, polisi menangkap orang yang menyerbu rumahnya pada 23 Oktober. Kini, kata Imam, pelakunya sudah ditangkap Polsek Tapsel.

 

“Dia tertangkap,” tutupnya.

Mantan Wali Kota (kades) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena korupsi dana kota sebesar Rp 449 juta. Pelaku menghidupi kedua istrinya dengan uang lebih. Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Zamroni mengatakan, pelaku pelaku adalah Alham Hanafi Harahap (50). Alham merupakan mantan Wali Kota Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur periode 2013-2018. Total kerugian menurut penelusuran Inspeksi Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp449.752.593,- kata Imam dikonfirmasi, Rabu (11/8/2023).

 

Akibat pesan tersebut, salah satunya digunakan untuk kehidupan berkeluarga karena mempunyai dua keluarga, dua istri, lanjutnya. Imam mengatakan, uang yang dimusnahkan pelaku merupakan uang APBD kota tahun 2018. Pengumuman tersebut bermula dari keluhan pegawai kota yang mengatakan bahwa mereka tidak mendapatkan gaji dari polisi. Polisi dan penyidik ​​mendalami pengaduan tersebut hingga akhirnya diketahui pelaku melakukan korupsi sebesar Rp 449 juta.Setelah proses penyidikan rampung, polisi menetapkan Alham sebagai tersangka pada 21 Oktober 2023. Polisi federal mengatakan penyerang mengatakan dia menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan kota. Namun, hasil penelitian tidak mengungkapkan tanggung jawab tersebut. “(Tersangka) pada 21 Oktober 2023 setelah menyelesaikan perkaranya di Ditreskrimsus Polda Sumut,” jelasnya.

 

Setelah memanggil tersangka, polisi menangkap orang yang menyerbu rumahnya pada 23 Oktober. Kini, kata Imam, pelakunya sudah ditangkap Polsek Tapsel.

 

“Dia tertangkap,” tutupnya.

No comments:

Powered by Blogger.