Ads Top

Jadi Tersangka Usai Kena OTT di JW Marriott, Anggota Bawaslu Azlan Ditahan


Polda Sumut menetapkan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan sebagai tersangka yang ditangkap dalam operasi penyamaran (OTT) terkait perampokan anggota parlemen di Hotel JW Marriott Medan. Azlansyah saat ini ditahan Polda Sumut. Petugas Penerangan Masyarakat Polda Sumut Hadi Wahyudi mengatakan, selain Azlansyah, pihaknya juga memanggil tersangka lainnya, Fahmy Wahyudi Harahap (FWH). Kini, Fahmy dan Azlansyah pun ikut ditangkap. Keduanya kini diamankan Polda Sumut, kata Hadi, Jumat (17/11/2023).

 

Sementara bagi terdakwa IG, Hadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, IG tidak terbukti terlibat dalam kecurangan pemilu parlemen. IG dibebaskan dalam kasus tersebut.

 

“Hasil pemeriksaan Itjen belum diungkapkan. Ya (dilepaskan),” ujarnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Azlansyah Hasibuan ditangkap OTT karena memeras anggotanya yang mencalonkan diri dalam pemilihan parlemen. Saat penangkapan, para pekerja juga menggunakan uang sebesar Rp. 25 juta dolar.

 

Saat OTT ada sekitar Rp25 juta, kata Kabid Humas Polda Sumut Kompol Hadi Wahyudi, Kamis (16/11). Hadi sendiri tidak menyebutkan berapa jumlah uang yang diambil Azlansyah dari orang tersebut. Diakuinya, penyidik ​​masih melakukan penyelidikan. Katanya, “Uangnya masih diselidiki.

 

Hadi mengatakan, yang membuat kasus tersebut adalah korban. Perbuatannya dilakukan pelaku dengan mempersulit kelengkapan formalitas korban untuk menjadi anggota DPRD Kota Medan.

 

“Tujuannya untuk mengurus persyaratan administrasi menjadi anggota DPRD Kota Medan. Penetapan kasus ini berdasarkan cerita korban yang kesulitan memenuhi syarat administrasi untuk menjadi anggota DPRD Kota Medan, jelasnya.


Polda Sumut menetapkan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan sebagai tersangka yang ditangkap dalam operasi penyamaran (OTT) terkait perampokan anggota parlemen di Hotel JW Marriott Medan. Azlansyah saat ini ditahan Polda Sumut. Petugas Penerangan Masyarakat Polda Sumut Hadi Wahyudi mengatakan, selain Azlansyah, pihaknya juga memanggil tersangka lainnya, Fahmy Wahyudi Harahap (FWH). Kini, Fahmy dan Azlansyah pun ikut ditangkap. Keduanya kini diamankan Polda Sumut, kata Hadi, Jumat (17/11/2023).

 

Sementara bagi terdakwa IG, Hadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, IG tidak terbukti terlibat dalam kecurangan pemilu parlemen. IG dibebaskan dalam kasus tersebut.

 

“Hasil pemeriksaan Itjen belum diungkapkan. Ya (dilepaskan),” ujarnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Azlansyah Hasibuan ditangkap OTT karena memeras anggotanya yang mencalonkan diri dalam pemilihan parlemen. Saat penangkapan, para pekerja juga menggunakan uang sebesar Rp. 25 juta dolar.

 

Saat OTT ada sekitar Rp25 juta, kata Kabid Humas Polda Sumut Kompol Hadi Wahyudi, Kamis (16/11). Hadi sendiri tidak menyebutkan berapa jumlah uang yang diambil Azlansyah dari orang tersebut. Diakuinya, penyidik ​​masih melakukan penyelidikan. Katanya, “Uangnya masih diselidiki.

 

Hadi mengatakan, yang membuat kasus tersebut adalah korban. Perbuatannya dilakukan pelaku dengan mempersulit kelengkapan formalitas korban untuk menjadi anggota DPRD Kota Medan.

 

“Tujuannya untuk mengurus persyaratan administrasi menjadi anggota DPRD Kota Medan. Penetapan kasus ini berdasarkan cerita korban yang kesulitan memenuhi syarat administrasi untuk menjadi anggota DPRD Kota Medan, jelasnya.

No comments:

Powered by Blogger.