Ads Top

Kapan Ujian SKD CPNS 2023? Ini Jadwal Lengkapnya!


Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi tahap pada proses pendaftaran calon CPNS. Tahap SKD ini dapat diikuti bagi mereka yang lulus seleksi administrasi.

Bagi detikers yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi, mari persiapkan diri mulai dari sekarang untuk memasuki tahapan ujian SKD. Berikut detikSumut bagikan informasi seputar ujian SKD CPNS 2023 dilansir dari situs resmi BKN melalui surat pengumuman Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.


Jadwal Ujian SKD CPNS 2023

Dilansir dari situs resmi BKN melalui surat pengumuman dan website resmi LLDikti pelaksanaan SKD CPNS akan dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 18 November 2023 mendatang.


Mengutip dari website resmi LLDikti, ujian SKD akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN. Adapun cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).


Jadwal Lengkap SKD CPNS 2023

1. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023


2. Pelaksanaan SKD CPNS: 11-18 November 2023


3. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 19-21 November 2023


4. Masa Sanggah SKD CPNS: 22-24 November 2023


5. Pengumuman Pasca Sanggah SKD CPNS dan Penjadwalan SKB CPNS Non CAT: 30-1 Desember 2023


Passing Grade SKD 2023

Mengutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai passing grade SKD yang telah diumumkan ini memiliki sedikit perbedaan dari yang tahun sebelumnya. Berikut informasi mengenai passing grade SKD CPNS tahun 2023.


TWK: 65


TIU: 80


TKP: 166


Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126. PANRB menjelaskan, perubahan nilai passing grade ini terjadi karena pengaruh penambahan butir soal pada tes TKP yang semula 35 menjadi 45 soal untuk tahun ini. Sementara itu, jumlah soal TWK dan TIU tetap sama seperti tahun sebelumnya.


Nah, itu dia informasi mengenai jadwal SKD CPNS 2023 hingga passing grade tiap tiap materi SKD. Semoga informasi ini bermanfaat, ya.


Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi tahap pada proses pendaftaran calon CPNS. Tahap SKD ini dapat diikuti bagi mereka yang lulus seleksi administrasi.

Bagi detikers yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi, mari persiapkan diri mulai dari sekarang untuk memasuki tahapan ujian SKD. Berikut detikSumut bagikan informasi seputar ujian SKD CPNS 2023 dilansir dari situs resmi BKN melalui surat pengumuman Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.


Jadwal Ujian SKD CPNS 2023

Dilansir dari situs resmi BKN melalui surat pengumuman dan website resmi LLDikti pelaksanaan SKD CPNS akan dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 18 November 2023 mendatang.


Mengutip dari website resmi LLDikti, ujian SKD akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN. Adapun cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).


Jadwal Lengkap SKD CPNS 2023

1. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023


2. Pelaksanaan SKD CPNS: 11-18 November 2023


3. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 19-21 November 2023


4. Masa Sanggah SKD CPNS: 22-24 November 2023


5. Pengumuman Pasca Sanggah SKD CPNS dan Penjadwalan SKB CPNS Non CAT: 30-1 Desember 2023


Passing Grade SKD 2023

Mengutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai passing grade SKD yang telah diumumkan ini memiliki sedikit perbedaan dari yang tahun sebelumnya. Berikut informasi mengenai passing grade SKD CPNS tahun 2023.


TWK: 65


TIU: 80


TKP: 166


Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126. PANRB menjelaskan, perubahan nilai passing grade ini terjadi karena pengaruh penambahan butir soal pada tes TKP yang semula 35 menjadi 45 soal untuk tahun ini. Sementara itu, jumlah soal TWK dan TIU tetap sama seperti tahun sebelumnya.


Nah, itu dia informasi mengenai jadwal SKD CPNS 2023 hingga passing grade tiap tiap materi SKD. Semoga informasi ini bermanfaat, ya.

No comments:

Powered by Blogger.