Ads Top

Kejari Medan Terima Pelimpahan 'Ratu Narkoba' Asal Bireuen


Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyebut berkas perkara sabu lebih dari 52 kilogram dan ekstasi lebih dari 323.000 butir serta tersangka Hanisah alias Nisa Binti Abdullah sudah lengkap. Kejaksaan Medan telah menerima penyerahan tersangka penangkapan (tahap 2) wanita yang diketahui sebagai pengedar narkoba Bireuen. Direktur Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap mengatakan, Hanisah saat ini ditahan di Rumah Tahanan Wanita Kelas 2 A di Tanjung Gusta, Medan. Gengnya menahannya selama 20 hari berikutnya. “Sejak (diselenggarakan) tanggal 23 November 2023 sampai dengan 12 Desember 2023,” kata Muttaqin, Jumat (24/11/2023).

 

Selain itu, Muttaqin juga menyampaikan bahwa dalam pendistribusian narkoba yang dilakukan oleh wanita bernama Ny. N, ada lima tersangka lainnya yang terlibat. Lima tersangka lainnya ditangkap di Polsek Tanjung Gusta Medan.

 

Lima tersangka lainnya adalah Hamzah alias Andah Bin Zakaria, Al Riza alias Riza Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus, dan Maimun alias Bang Mun. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

 Isu ini bermula pada 8 Agustus 2023. Saat itu, rekannya Ny. Empat N berinisial M alias PM alias AP, AR alias R, H alias A, dan AN ditangkap BNN di Pasar Sunggal, Kota Medan, Sumut.

 

Singkat cerita, M alias PM alias Mustafa mengaku lebih dari 52 kilogram sabu dan lebih dari 323.000 butir ekstasi disimpan di sebuah rumah di kawasan Sunggal, Kota Medan. Dari penggeledahan diketahui informasi tersebut benar dan 5 karung beras mengandung sabu dan ekstasi.

 

Tak lama setelah penangkapan keempat orang tersebut, Ny. N dan tersangka lainnya berinisial MA ditangkap. Belakangan diketahui bahwa Ms. N dan MA bekerja sebagai pembeli utama di jaringan narkoba sabu dan ekstasi.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyebut berkas perkara sabu lebih dari 52 kilogram dan ekstasi lebih dari 323.000 butir serta tersangka Hanisah alias Nisa Binti Abdullah sudah lengkap. Kejaksaan Medan telah menerima penyerahan tersangka penangkapan (tahap 2) wanita yang diketahui sebagai pengedar narkoba Bireuen. Direktur Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap mengatakan, Hanisah saat ini ditahan di Rumah Tahanan Wanita Kelas 2 A di Tanjung Gusta, Medan. Gengnya menahannya selama 20 hari berikutnya. “Sejak (diselenggarakan) tanggal 23 November 2023 sampai dengan 12 Desember 2023,” kata Muttaqin, Jumat (24/11/2023).

 

Selain itu, Muttaqin juga menyampaikan bahwa dalam pendistribusian narkoba yang dilakukan oleh wanita bernama Ny. N, ada lima tersangka lainnya yang terlibat. Lima tersangka lainnya ditangkap di Polsek Tanjung Gusta Medan.

 

Lima tersangka lainnya adalah Hamzah alias Andah Bin Zakaria, Al Riza alias Riza Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus, dan Maimun alias Bang Mun. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

 Isu ini bermula pada 8 Agustus 2023. Saat itu, rekannya Ny. Empat N berinisial M alias PM alias AP, AR alias R, H alias A, dan AN ditangkap BNN di Pasar Sunggal, Kota Medan, Sumut.

 

Singkat cerita, M alias PM alias Mustafa mengaku lebih dari 52 kilogram sabu dan lebih dari 323.000 butir ekstasi disimpan di sebuah rumah di kawasan Sunggal, Kota Medan. Dari penggeledahan diketahui informasi tersebut benar dan 5 karung beras mengandung sabu dan ekstasi.

 

Tak lama setelah penangkapan keempat orang tersebut, Ny. N dan tersangka lainnya berinisial MA ditangkap. Belakangan diketahui bahwa Ms. N dan MA bekerja sebagai pembeli utama di jaringan narkoba sabu dan ekstasi.

No comments:

Powered by Blogger.