Naik 2,52%, UMP Sumbar 2024 Rp 2,81 Juta
Pemerintah Daerah Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Upah Minimum Regional (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.811.449,27. Harga tersebut naik 2,52 persen dibandingkan UMP Sumbar 2023 sebesar Rp 2.742. 476.
“Sesuai kesepakatan, UMP 2024 sebesar Rp 2,81 juta. “Nilai kenaikan UMP Sumbar telah disepakati bersama antara pihak perusahaan dan perwakilan serikat pekerja,” kata Gubernur Sumbar Mahyldi dalam keterangannya. keterangannya kepada pers di Padang, Senin (20/11/2023).
Menurut Mahyeldi, penetapan UMP 2024 mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah pembahasan pada rapat dewan gaji.
Dikatakannya, rapat penetapan UMP berlangsung Kamis (16/11) lalu, melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan komposisi lima belas orang yang meliputi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Perusahaan. dan Layanan Bisnis. , BPS, Dikti, Apindo dan Persatuan. Mahyldi berharap kenaikan UMP meski nilainya tidak tinggi, bisa berdampak positif bagi perekonomian daerah.
Sementara itu, Direktur Disnakertrans Sumbar Nizal Ul Muluk membenarkan, laju kenaikan UMP Sumbar tahun 2024 sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dibandingkan UMP 2023. Secara umum, kata dia, ada tiga variabel yang mempengaruhi penetapan batas UMP 2024, yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan koefisien alpha (0,10 hingga 0,30).
“Jumlah alpha sangat ditentukan oleh tingkat remunerasi dan tingkat aktivitas,” ujarnya. Nizam juga mengatakan tata cara penghitungan UMP 2024 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Gaji Pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Pemerintah Daerah Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Upah Minimum Regional (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.811.449,27. Harga tersebut naik 2,52 persen dibandingkan UMP Sumbar 2023 sebesar Rp 2.742. 476.
“Sesuai kesepakatan, UMP 2024 sebesar Rp 2,81 juta. “Nilai kenaikan UMP Sumbar telah disepakati bersama antara pihak perusahaan dan perwakilan serikat pekerja,” kata Gubernur Sumbar Mahyldi dalam keterangannya. keterangannya kepada pers di Padang, Senin (20/11/2023).
Menurut Mahyeldi, penetapan UMP 2024 mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah pembahasan pada rapat dewan gaji.
Dikatakannya, rapat penetapan UMP berlangsung Kamis (16/11) lalu, melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan komposisi lima belas orang yang meliputi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Perusahaan. dan Layanan Bisnis. , BPS, Dikti, Apindo dan Persatuan. Mahyldi berharap kenaikan UMP meski nilainya tidak tinggi, bisa berdampak positif bagi perekonomian daerah.
Sementara itu, Direktur Disnakertrans Sumbar Nizal Ul Muluk membenarkan, laju kenaikan UMP Sumbar tahun 2024 sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dibandingkan UMP 2023. Secara umum, kata dia, ada tiga variabel yang mempengaruhi penetapan batas UMP 2024, yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan koefisien alpha (0,10 hingga 0,30).
“Jumlah alpha sangat ditentukan oleh tingkat remunerasi dan tingkat aktivitas,” ujarnya. Nizam juga mengatakan tata cara penghitungan UMP 2024 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Gaji Pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
No comments: