Nasib Uang Rp 25,6 M Milik Korban Usai Rekening Dibobol 4 Pegawai Bank di Batam
Polisi menangkap empat pegawai bank di Batam, Kepulauan Riau setelah meretas rekening nasabah senilai Rp25,6 miliar. Lalu apa yang terjadi dengan uang klien? Direskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi mengatakan, persoalan pengembalian dana nasabah merupakan kewenangan bank. Mereka merekomendasikan penggunaan aturan dan prosedur yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Karena persoalan ini (pelunasan) diselesaikan antara bank dan pasar. Sesuai ketentuan yang berlaku, kata Nasriadi, Jumat (10/11/2023). Kepala OJK Kepri Rony Ukurta Barus mengakui, transfer uang nasabah yang dicuri tidak serta merta terjadi. Dia mengatakan hal ini harus mempertimbangkan situasi dan kondisi kasus tersebut. “Untuk penggantian uang nasabah yang dicuri, harus melihat keseriusan permasalahan yang terjadi, karena pihak bank sudah memiliki standar prosedur penanganannya,” kata Rony.
Rony menjelaskan, pihak bank akan mengambil tindakan jika brankas milik nasabah tidak dicuri karena kelalaian pihak bank. Namun jika karena kelalaian nasabah maka pihak bank tidak akan melakukan hal tersebut.
“Ada syarat bank akan mengganti uang nasabah apabila terbukti tidak ada keterlibatan nasabah, kesalahan atau kelalaian dalam permasalahan tersebut. Di sisi lain, ada juga situasi dimana bank tidak mengambil tindakan korektif jika terbukti ada keterlibatan nasabah, kesalahan atau kelalaian, jelasnya.
Rony menjelaskan, terkait pelanggaran tabungan nasabah mengacu pada masuknya Pasal 8 POJK 6 Tahun 2022. Atas kasus yang terjadi di dua bank di Batam, OJK Kepri saat ini sedang melakukan penyelidikan di Kantor Pusat OJK.
“Diskusi masih berlangsung di kantor pusat Batam. Undang-undang tersebut mengacu pada penerapan Pasal 8 POJK 6 Tahun 2022, ujarnya.
Polisi menangkap empat pegawai bank di Batam, Kepulauan Riau setelah meretas rekening nasabah senilai Rp25,6 miliar. Lalu apa yang terjadi dengan uang klien? Direskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi mengatakan, persoalan pengembalian dana nasabah merupakan kewenangan bank. Mereka merekomendasikan penggunaan aturan dan prosedur yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Karena persoalan ini (pelunasan) diselesaikan antara bank dan pasar. Sesuai ketentuan yang berlaku, kata Nasriadi, Jumat (10/11/2023). Kepala OJK Kepri Rony Ukurta Barus mengakui, transfer uang nasabah yang dicuri tidak serta merta terjadi. Dia mengatakan hal ini harus mempertimbangkan situasi dan kondisi kasus tersebut. “Untuk penggantian uang nasabah yang dicuri, harus melihat keseriusan permasalahan yang terjadi, karena pihak bank sudah memiliki standar prosedur penanganannya,” kata Rony.
Rony menjelaskan, pihak bank akan mengambil tindakan jika brankas milik nasabah tidak dicuri karena kelalaian pihak bank. Namun jika karena kelalaian nasabah maka pihak bank tidak akan melakukan hal tersebut.
“Ada syarat bank akan mengganti uang nasabah apabila terbukti tidak ada keterlibatan nasabah, kesalahan atau kelalaian dalam permasalahan tersebut. Di sisi lain, ada juga situasi dimana bank tidak mengambil tindakan korektif jika terbukti ada keterlibatan nasabah, kesalahan atau kelalaian, jelasnya.
Rony menjelaskan, terkait pelanggaran tabungan nasabah mengacu pada masuknya Pasal 8 POJK 6 Tahun 2022. Atas kasus yang terjadi di dua bank di Batam, OJK Kepri saat ini sedang melakukan penyelidikan di Kantor Pusat OJK.
“Diskusi masih berlangsung di kantor pusat Batam. Undang-undang tersebut mengacu pada penerapan Pasal 8 POJK 6 Tahun 2022, ujarnya.
No comments: