Pasien Cacar Monyet di Batam Dipulangkan dari RS karena Tak Ditanggung BPJS
Seorang warga Batam dan Kepulauan Riau (Kepri) dinyatakan positif terkena cacar monyet. Pasien adalah seorang laki-laki berusia 23 tahun. Pasien dirawat selama dua hari dan dipulangkan karena BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan.
“Kemarin saya sudah sembuh. “Kami memulangkannya karena BPJS tidak menanggung biaya pengobatannya karena dianggap sebagai pasien baru,” kata Kepala Dinas Kesehatan Batam Didi Kusmarjadi, Kamis (16/11/2023).
Didi mengatakan, pasien monyet itu dirawat dengan baik selama dua hari. Namun karena faktor biaya dan tidak ditanggung BPJS, mereka akhirnya melakukan pengobatan sendiri di rumah.
“Kemarin saya dirawat selama dua hari di RSUD Embung Fatimah,” ujarnya. Secara terpisah, Yusrianto, Direktur Penjaminan Mutu BPJS Kesehatan Cabang Batam, mengatakan penanggung jawab perawatan pasien monyet adalah Kementerian Kesehatan RI. Namun terkait detailnya, BPJS Kesehatan Pusat saat ini sedang didalami timnya. "Undang-undang kerakyatan itu ada ketentuan dari Kementerian Kesehatan untuk menjamin terjadinya penyakit emerging. Kami tetap percaya bahwa pusat atau JKN menjamin hal tersebut atau melalui dan Kementerian Kesehatan," ujarnya. Yusrianto mengatakan, kasus monyet hampir sama dengan penyakit COVID-19. Pasalnya, Kementerian Kesehatan RI merupakan penjamin langsung terhadap pasien yang dirawat sesuai Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang pembebasan biaya pengobatan bagi pasien penyakit menular tertentu. Sebab penyakit ini sedang marak seperti halnya COVID-19, sedangkan Kementerian Kesehatan RI langsung menjamin bahwa cacar monyet termasuk penyakit new emerging disease. Sesuai regulasi, Kementerian Kesehatan menjaminnya,” ujarnya.
Seorang warga Batam dan Kepulauan Riau (Kepri) dinyatakan positif terkena cacar monyet. Pasien adalah seorang laki-laki berusia 23 tahun. Pasien dirawat selama dua hari dan dipulangkan karena BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan.
“Kemarin saya sudah sembuh. “Kami memulangkannya karena BPJS tidak menanggung biaya pengobatannya karena dianggap sebagai pasien baru,” kata Kepala Dinas Kesehatan Batam Didi Kusmarjadi, Kamis (16/11/2023).
Didi mengatakan, pasien monyet itu dirawat dengan baik selama dua hari. Namun karena faktor biaya dan tidak ditanggung BPJS, mereka akhirnya melakukan pengobatan sendiri di rumah.
“Kemarin saya dirawat selama dua hari di RSUD Embung Fatimah,” ujarnya. Secara terpisah, Yusrianto, Direktur Penjaminan Mutu BPJS Kesehatan Cabang Batam, mengatakan penanggung jawab perawatan pasien monyet adalah Kementerian Kesehatan RI. Namun terkait detailnya, BPJS Kesehatan Pusat saat ini sedang didalami timnya. "Undang-undang kerakyatan itu ada ketentuan dari Kementerian Kesehatan untuk menjamin terjadinya penyakit emerging. Kami tetap percaya bahwa pusat atau JKN menjamin hal tersebut atau melalui dan Kementerian Kesehatan," ujarnya. Yusrianto mengatakan, kasus monyet hampir sama dengan penyakit COVID-19. Pasalnya, Kementerian Kesehatan RI merupakan penjamin langsung terhadap pasien yang dirawat sesuai Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang pembebasan biaya pengobatan bagi pasien penyakit menular tertentu. Sebab penyakit ini sedang marak seperti halnya COVID-19, sedangkan Kementerian Kesehatan RI langsung menjamin bahwa cacar monyet termasuk penyakit new emerging disease. Sesuai regulasi, Kementerian Kesehatan menjaminnya,” ujarnya.
No comments: