Ads Top

Pemprov Sumut Tegaskan Diskotek Sky Garden Ilegal!


Pemerintah (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan hotel atau restoran Sky Garden/Key Garden yang dituding Samsul Tarigan ilegal. Tentu saja, tidak ada izin yang dikeluarkan untuk lokasi ini. Sekadar informasi, restoran ini terletak di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

 

“Pemprov Sumut melalui Dinas PMPTSP belum memberikan izin tempat hiburan malam atau diskotik untuk Sky Garden atau Key Park,” kata Direktur Pelayanan Penanaman Modal Tunggal dan Pelayanan Terpadu Sumut (PMPTSP), Faisal Arif. Nasution, dan pernyataan. Diambil dari, Rabu (15/11/2023) 

 

Faisal mengatakan, tempat hiburan malam tersebut berlokasi di perkebunan. Sesuai Peraturan Perencanaan Nomor 1 Tahun 2021 (RTRW), situasi hotel malam juga kurang baik.

 

Oleh karena itu, ini bukan kawasan usaha dan jasa, sehingga jika pelaku usaha mengajukan izin, tidak bisa menata ruang tersebut, kata Faisal. Oleh karena itu, kata Faisal, berdasarkan Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan perundang-undangan, bangunan gedung yang tidak melaksanakan tugasnya sebagai Izin Mendirikan Bangunan dapat dikenakan hak pembatalan izin. Ia mengatakan, hak pembatalan ada pada provinsi/kota. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterimanya dari PLN Cabang Binjai, Faisal mengatakan, terdapat pelanggaran terkait penggunaan listrik terkait besaran dan besaran listrik di sini.

 

“Atas pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Faisal.


Pemerintah (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan hotel atau restoran Sky Garden/Key Garden yang dituding Samsul Tarigan ilegal. Tentu saja, tidak ada izin yang dikeluarkan untuk lokasi ini. Sekadar informasi, restoran ini terletak di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

 

“Pemprov Sumut melalui Dinas PMPTSP belum memberikan izin tempat hiburan malam atau diskotik untuk Sky Garden atau Key Park,” kata Direktur Pelayanan Penanaman Modal Tunggal dan Pelayanan Terpadu Sumut (PMPTSP), Faisal Arif. Nasution, dan pernyataan. Diambil dari, Rabu (15/11/2023) 

 

Faisal mengatakan, tempat hiburan malam tersebut berlokasi di perkebunan. Sesuai Peraturan Perencanaan Nomor 1 Tahun 2021 (RTRW), situasi hotel malam juga kurang baik.

 

Oleh karena itu, ini bukan kawasan usaha dan jasa, sehingga jika pelaku usaha mengajukan izin, tidak bisa menata ruang tersebut, kata Faisal. Oleh karena itu, kata Faisal, berdasarkan Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan perundang-undangan, bangunan gedung yang tidak melaksanakan tugasnya sebagai Izin Mendirikan Bangunan dapat dikenakan hak pembatalan izin. Ia mengatakan, hak pembatalan ada pada provinsi/kota. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterimanya dari PLN Cabang Binjai, Faisal mengatakan, terdapat pelanggaran terkait penggunaan listrik terkait besaran dan besaran listrik di sini.

 

“Atas pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Faisal.

No comments:

Powered by Blogger.