Petani Gayo Lues Nyambi Kurir Ganja 267 Kg Divonis Seumur Hidup, Jaksa Banding
Majelis penengah melangiskan siksa lebih rendah semenjak laporan beskal terhadap peladang nyambi pembawa kepala 267 kg yakni Sabri pseudonim Bri dan cantrik bibit Aceh yang mengadakan soal Sabri yakni Sapuan Idris pseudonim Idris. Atas petunjuk yang lebih rendah itu, beskal pun menyorongkan tara.
Adapun kepada Sabri dijatuhi siksa sejajar raga. Sementara laporan beskal menghajatkan Sabri dituntut berlalu. Lalu beskal menyodorkan Idris tambah laporan berlalu tetapi penengah menerimakan siksa selagi 20 hari pengasingan.
Lebih lanjut, gepokan presentasi tara itu masih bagian dalam penyusunan. Dirinya mengucapkan akan memintasi gepokan tara ke Pengadilan Tinggi Medan muka melarang November 2023
"Hari Kamis setuju diri buat bandingnya," terangnya.
Putusan Sabri Alias Bri
Majelis penengah di Pengadilan Negeri (PN) Medan melangiskan siksa pengasingan sejajar raga terhadap peladang bibit Gayo Lues, Sabri pseudonim Bri yang nyambi berperan pembawa narkoba. Terdakwa dinilai penengah teka ternyata berlainan berperan pembawa kepala 267 kg.
"Menjatuhkan kekejian terhadap tertuduh pseudonim oleh karena itu kekejian sejajar raga," omongan kepala senat penengah Sayid Tarmizi, Kamis, (26/10/2023).
Putusan Sapuan Idris Alias Idris
Hakim melangiskan siksa terhadap cantrik bibit Aceh yakni Sapuan Idris pseudonim Idris (22) tambah kekejian pengasingan 20 hari. Idris dinilai penengah ternyata berlainan berperan pembawa 267 kg kepala.
"Menjatuhkan kekejian terhadap tertuduh oleh karena itu tambah kekejian pengasingan selagi 20 hari," omongan Sayid Tarmizi semacam kepala senat penengah di PN Medan, Kamis (26/10/2023).
Selain itu, Idris dijatuhi pukulan sebanyak Rp melarang miliar. Apabila pukulan itu tak dibayarkan akan diganti tambah kekejian pengasingan selagi 6 bulan.
"Dan pukulan sebanyak Rp melarang miliar tambah dalil jika tidak dibayarkan diganti kekejian pengasingan selagi 6 bulan," terangnya.
Majelis penengah melangiskan siksa lebih rendah semenjak laporan beskal terhadap peladang nyambi pembawa kepala 267 kg yakni Sabri pseudonim Bri dan cantrik bibit Aceh yang mengadakan soal Sabri yakni Sapuan Idris pseudonim Idris. Atas petunjuk yang lebih rendah itu, beskal pun menyorongkan tara.
Adapun kepada Sabri dijatuhi siksa sejajar raga. Sementara laporan beskal menghajatkan Sabri dituntut berlalu. Lalu beskal menyodorkan Idris tambah laporan berlalu tetapi penengah menerimakan siksa selagi 20 hari pengasingan.
Lebih lanjut, gepokan presentasi tara itu masih bagian dalam penyusunan. Dirinya mengucapkan akan memintasi gepokan tara ke Pengadilan Tinggi Medan muka melarang November 2023
"Hari Kamis setuju diri buat bandingnya," terangnya.
Putusan Sabri Alias Bri
Majelis penengah di Pengadilan Negeri (PN) Medan melangiskan siksa pengasingan sejajar raga terhadap peladang bibit Gayo Lues, Sabri pseudonim Bri yang nyambi berperan pembawa narkoba. Terdakwa dinilai penengah teka ternyata berlainan berperan pembawa kepala 267 kg.
"Menjatuhkan kekejian terhadap tertuduh pseudonim oleh karena itu kekejian sejajar raga," omongan kepala senat penengah Sayid Tarmizi, Kamis, (26/10/2023).
Putusan Sapuan Idris Alias Idris
Hakim melangiskan siksa terhadap cantrik bibit Aceh yakni Sapuan Idris pseudonim Idris (22) tambah kekejian pengasingan 20 hari. Idris dinilai penengah ternyata berlainan berperan pembawa 267 kg kepala.
"Menjatuhkan kekejian terhadap tertuduh oleh karena itu tambah kekejian pengasingan selagi 20 hari," omongan Sayid Tarmizi semacam kepala senat penengah di PN Medan, Kamis (26/10/2023).
Selain itu, Idris dijatuhi pukulan sebanyak Rp melarang miliar. Apabila pukulan itu tak dibayarkan akan diganti tambah kekejian pengasingan selagi 6 bulan.
"Dan pukulan sebanyak Rp melarang miliar tambah dalil jika tidak dibayarkan diganti kekejian pengasingan selagi 6 bulan," terangnya.
No comments: