Ads Top

Polisi Amankan Uang Rp 25 Juta saat OTT Anggota Bawaslu Medan


Azlansyah Hasibuan, warga Bawaslu Medan, ditangkap dalam operasi penyamaran (OTT) terkait kejahatan partai yang mencalonkan diri dalam pemilihan parlemen. Saat penangkapan, para pekerja juga menggunakan uang sebesar Rp. 25 juta dolar. Saat OTT ada sekitar Rp25 juta, kata Kabid Humas Polda Sumut Kompol Hadi Wahyudi, Kamis (16/11/2023).

 

Hadi sendiri tidak menyebutkan berapa jumlah uang yang diambil Azlansyah dari orang tersebut. Diakuinya, penyidik ​​masih melakukan penyelidikan.

 

Katanya, “Uangnya masih diselidiki. Sebelumnya diberitakan, Azlansyah ditangkap karena terlibat kejahatan politik. Selain Azlansyah, Polda Sumut juga menangkap dua warga sipil lainnya berinisial FH (29 tahun) dan IG (25 tahun). Ketiga orang tersebut ditangkap saat menerima uang suap dari DPRD Kota Medan, kata Kabid Humas Kota Medan. Polda Sumut, Kompol Hadi Wahyudi, Rabu (15/11) malam.

 

Hadi mengatakan, yang membuat kasus tersebut adalah korban. Perbuatannya dilakukan pelaku dengan mempersulit kelengkapan formalitas korban untuk menjadi anggota DPRD Kota Medan.

 

“Tujuannya untuk mengurus persyaratan administrasi menjadi anggota DPRD Kota Medan. Kasus ini berlatar belakang cerita korban yang kesulitan memenuhi syarat administrasi untuk menjadi anggota DPRD Kota Medan, jelasnya.


Azlansyah Hasibuan, warga Bawaslu Medan, ditangkap dalam operasi penyamaran (OTT) terkait kejahatan partai yang mencalonkan diri dalam pemilihan parlemen. Saat penangkapan, para pekerja juga menggunakan uang sebesar Rp. 25 juta dolar. Saat OTT ada sekitar Rp25 juta, kata Kabid Humas Polda Sumut Kompol Hadi Wahyudi, Kamis (16/11/2023).

 

Hadi sendiri tidak menyebutkan berapa jumlah uang yang diambil Azlansyah dari orang tersebut. Diakuinya, penyidik ​​masih melakukan penyelidikan.

 

Katanya, “Uangnya masih diselidiki. Sebelumnya diberitakan, Azlansyah ditangkap karena terlibat kejahatan politik. Selain Azlansyah, Polda Sumut juga menangkap dua warga sipil lainnya berinisial FH (29 tahun) dan IG (25 tahun). Ketiga orang tersebut ditangkap saat menerima uang suap dari DPRD Kota Medan, kata Kabid Humas Kota Medan. Polda Sumut, Kompol Hadi Wahyudi, Rabu (15/11) malam.

 

Hadi mengatakan, yang membuat kasus tersebut adalah korban. Perbuatannya dilakukan pelaku dengan mempersulit kelengkapan formalitas korban untuk menjadi anggota DPRD Kota Medan.

 

“Tujuannya untuk mengurus persyaratan administrasi menjadi anggota DPRD Kota Medan. Kasus ini berlatar belakang cerita korban yang kesulitan memenuhi syarat administrasi untuk menjadi anggota DPRD Kota Medan, jelasnya.

No comments:

Powered by Blogger.