Ads Top

Polisi Terbitkan DPO Pria Cabuli-Sodomi 30 Bocah Laki-laki di Tapteng


Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Tapteng) tengah memburu pria berinisial HCP (26 tahun) yang diduga melakukan penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap sekitar 30 pria. Kini, Polsek Hitam telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Permintaan (DPO) kepada HCP. “Penulis dokumen HCP telah dilakukan penggeledahan, namun tersangka kabur dari kota dan hilang kontak hingga Polres Tapanuli Pusat memberikan DPO yang bekerja sama dengan instansi terkait,” kata Kapolsek Tapteng. AKBP Basa Emden Banjarnahor, Jumat (24/11/2023). Basa mengatakan, pelaku perbuatan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sekarang (mencurigakan),” ujarnya. Kapolres pusat mengatakan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TCP) dan memeriksa banyak korban dan saksi kejadian tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar korban mengaku dianiaya, sementara sebagian lainnya mengaku pelaku melecehkan dengan menyentuh bagian pribadinya. “Bagi mereka yang merasa anaknya juga terkena dampak dari bentuk pencabulan tersebut, maka Polres Tapteng siap menerima pengaduan 24 jam sehari di Mapolres Tapanuli Pusat. Dalam waktu dekat,” Satuan PPA Polres Tapteng dan Pemkab Tapteng PPA Regency akan melakukan penanganan trauma terhadap para korban,” jelasnya. Sebelumnya, Abdul Ali Simatupang selaku kuasa hukum para korban mengatakan, sejauh ini ada sekitar 30 pria yang diduga sebagai Profesi Kesehatan. Anak-anak tersebut berusia antara tujuh dan empat belas tahun. Totalnya ada sekitar 30 orang, kata Abdul Ali, Kamis (23/11).

 

Abdul mengatakan, para korban tersebar di dua kota. Pelaku kejahatan diduga melakukan perbuatan cabul dan mesum selama dua tahun terakhir.

 

“Korban ini semuanya laki-laki, semuanya anak-anak. Berdasarkan keterangan anak-anak, hal ini sudah berlangsung sekitar dua tahun, katanya.


Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Tapteng) tengah memburu pria berinisial HCP (26 tahun) yang diduga melakukan penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap sekitar 30 pria. Kini, Polsek Hitam telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Permintaan (DPO) kepada HCP. “Penulis dokumen HCP telah dilakukan penggeledahan, namun tersangka kabur dari kota dan hilang kontak hingga Polres Tapanuli Pusat memberikan DPO yang bekerja sama dengan instansi terkait,” kata Kapolsek Tapteng. AKBP Basa Emden Banjarnahor, Jumat (24/11/2023). Basa mengatakan, pelaku perbuatan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sekarang (mencurigakan),” ujarnya. Kapolres pusat mengatakan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TCP) dan memeriksa banyak korban dan saksi kejadian tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar korban mengaku dianiaya, sementara sebagian lainnya mengaku pelaku melecehkan dengan menyentuh bagian pribadinya. “Bagi mereka yang merasa anaknya juga terkena dampak dari bentuk pencabulan tersebut, maka Polres Tapteng siap menerima pengaduan 24 jam sehari di Mapolres Tapanuli Pusat. Dalam waktu dekat,” Satuan PPA Polres Tapteng dan Pemkab Tapteng PPA Regency akan melakukan penanganan trauma terhadap para korban,” jelasnya. Sebelumnya, Abdul Ali Simatupang selaku kuasa hukum para korban mengatakan, sejauh ini ada sekitar 30 pria yang diduga sebagai Profesi Kesehatan. Anak-anak tersebut berusia antara tujuh dan empat belas tahun. Totalnya ada sekitar 30 orang, kata Abdul Ali, Kamis (23/11).

 

Abdul mengatakan, para korban tersebar di dua kota. Pelaku kejahatan diduga melakukan perbuatan cabul dan mesum selama dua tahun terakhir.

 

“Korban ini semuanya laki-laki, semuanya anak-anak. Berdasarkan keterangan anak-anak, hal ini sudah berlangsung sekitar dua tahun, katanya.

No comments:

Powered by Blogger.