Ads Top

PT Medan Perberat Hukuman AKBP Achiruddin Terkait Kasus Penganiayaan


Sekelompok hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat perkara AKBP Achiruddin terkait kasus Laksamana Ken. Pengadilan Negeri (PN) Medan awalnya memvonis AKBP Achiruddin enam bulan penjara, kemudian PT Medan menambahnya menjadi delapan bulan penjara. Ditemukan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, PT Medan meningkatkan perkara AKBP Achiruddin setelah jaksa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap AKBP Achiruddin. Terlihat putusan tersebut dikeluarkan pada Jumat, 10 November 2023 dengan putusan banding 1531/PID/2023/PT MDN. Menyatakan bahwa terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan secara sah dan nyata merupakan pelaku tindak pidana kekerasan melawan hukum terhadap orang lain, demikian tertulis dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Medan.

 

“Oleh karena itu, terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan divonis pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 52.382.200,00 (Lima Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Dua Ratus) dan seluruh gaji saksi. . Aditya Abdul Ghani Hasibuan dengan syarat jika tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara satu bulan. Dalam perkara tersebut majelis hakim yang memutus PN Medan adalah hakim Abdul Azis, yang kemudian menjadi peserta sidang satu dua Leliwaty dan Jumongkas L. Gaol. Sebelumnya, AKBP Achiruddin divonis enam bulan penjara. Sekelompok hakim Pengadilan Negeri Medan menyebut Achiruddin terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain. Menyatakan terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan SH MH secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan terhadap orang lain secara melawan hukum, kata Hakim Oloan, Selasa (26/9/2023).

 

“Terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH merupakan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,” lanjutnya. Vonis hakim wilayah Medan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara satu tahun sembilan bulan atau 21 bulan.Jaksa menilai Achiruddin bersalah karena membiarkan putranya Aditya Hasibuan menyinggung Laksamana Ken.


Sekelompok hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat perkara AKBP Achiruddin terkait kasus Laksamana Ken. Pengadilan Negeri (PN) Medan awalnya memvonis AKBP Achiruddin enam bulan penjara, kemudian PT Medan menambahnya menjadi delapan bulan penjara. Ditemukan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, PT Medan meningkatkan perkara AKBP Achiruddin setelah jaksa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap AKBP Achiruddin. Terlihat putusan tersebut dikeluarkan pada Jumat, 10 November 2023 dengan putusan banding 1531/PID/2023/PT MDN. Menyatakan bahwa terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan secara sah dan nyata merupakan pelaku tindak pidana kekerasan melawan hukum terhadap orang lain, demikian tertulis dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Medan.

 

“Oleh karena itu, terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan divonis pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 52.382.200,00 (Lima Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Dua Ratus) dan seluruh gaji saksi. . Aditya Abdul Ghani Hasibuan dengan syarat jika tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara satu bulan. Dalam perkara tersebut majelis hakim yang memutus PN Medan adalah hakim Abdul Azis, yang kemudian menjadi peserta sidang satu dua Leliwaty dan Jumongkas L. Gaol. Sebelumnya, AKBP Achiruddin divonis enam bulan penjara. Sekelompok hakim Pengadilan Negeri Medan menyebut Achiruddin terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain. Menyatakan terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan SH MH secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan terhadap orang lain secara melawan hukum, kata Hakim Oloan, Selasa (26/9/2023).

 

“Terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH merupakan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,” lanjutnya. Vonis hakim wilayah Medan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara satu tahun sembilan bulan atau 21 bulan.Jaksa menilai Achiruddin bersalah karena membiarkan putranya Aditya Hasibuan menyinggung Laksamana Ken.

No comments:

Powered by Blogger.