Putusan MKMK Tak Berpengaruh, Gibran Tetap Cawapres Prabowo
Meski Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik dalam putusannya terkait batasan usia minimal presiden dan wakil presiden, presiden, hingga keputusan koalisi Maju Indonesia. penunjukan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden Prabowo Subianto tidak berubah. Menurut Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, keputusan MKMK tersebut tidak mempengaruhi keputusan MK sebelumnya.
Meski Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik dalam putusannya terkait batasan usia minimal presiden dan wakil presiden, presiden, hingga keputusan koalisi Maju Indonesia. penunjukan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden Prabowo Subianto tidak berubah. Menurut Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, keputusan MKMK tersebut tidak mempengaruhi keputusan MK sebelumnya.
No comments: