Ads Top

Rektor Nommensen Ancam Pecat Mahasiswa Pelaku Penyerangan UINSU


Rektor Universitas HKBP Nommensen Medan, Dr. Richard AM Napitupulu buka suara atas tindakan mahasiswanya yang menyerang kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Richard tak segan-segan memecat murid-muridnya jika kedapatan melakukan perbuatan tersebut. Pasca konflik, Nommensen dan UINSU segera berorganisasi. Dalam pertemuan tersebut, Richard awalnya menyatakan simpatinya terhadap konflik tersebut. “Kami turut prihatin atas tindak pidana kekerasan yang terjadi di Kampus II UINSU Medan,” kata Richard dikutip dari situs resmi UINSU, Sabtu (11/11/2023).

 

Richard juga mengatakan, dugaan penyerangan yang dilakukan mahasiswa Nommensen tidak bisa dibenarkan. Menurut dia, sebuah pengakuan masih bersifat dugaan sebelum ada keputusan akhir dari pihak berwenang.

 

Richard bahkan mengatakan bahwa penyerang mengatakan bahwa Nommensen adalah seorang siswa yang kesepian. “Kami bilang dia masih curiga, tapi tetap dikatakan perwakilan UHN Medan,” jelasnya.

 

Ia pun berjanji akan melarang undang-undang tersebut jika benar mahasiswa Nommensen yang melakukan penyerangan. Mereka akan memberikan sanksi akademis berupa pengusiran.

 

Dikatakannya: “Jika nanti terbukti korbannya adalah mahasiswa HKBP Universitas Nomensen Medan, selain melalui proses hukum, kami akan mengambil tindakan dengan mengeluarkan korban dari UHN Medan,” ujarnya. Selain itu, bersama Rektor UINSU Nurhayati dan pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. Di akhir pertemuan, kelompok tersebut meminta polisi menangkap para agresor yang memulai konflik.


Rektor Universitas HKBP Nommensen Medan, Dr. Richard AM Napitupulu buka suara atas tindakan mahasiswanya yang menyerang kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Richard tak segan-segan memecat murid-muridnya jika kedapatan melakukan perbuatan tersebut. Pasca konflik, Nommensen dan UINSU segera berorganisasi. Dalam pertemuan tersebut, Richard awalnya menyatakan simpatinya terhadap konflik tersebut. “Kami turut prihatin atas tindak pidana kekerasan yang terjadi di Kampus II UINSU Medan,” kata Richard dikutip dari situs resmi UINSU, Sabtu (11/11/2023).

 

Richard juga mengatakan, dugaan penyerangan yang dilakukan mahasiswa Nommensen tidak bisa dibenarkan. Menurut dia, sebuah pengakuan masih bersifat dugaan sebelum ada keputusan akhir dari pihak berwenang.

 

Richard bahkan mengatakan bahwa penyerang mengatakan bahwa Nommensen adalah seorang siswa yang kesepian. “Kami bilang dia masih curiga, tapi tetap dikatakan perwakilan UHN Medan,” jelasnya.

 

Ia pun berjanji akan melarang undang-undang tersebut jika benar mahasiswa Nommensen yang melakukan penyerangan. Mereka akan memberikan sanksi akademis berupa pengusiran.

 

Dikatakannya: “Jika nanti terbukti korbannya adalah mahasiswa HKBP Universitas Nomensen Medan, selain melalui proses hukum, kami akan mengambil tindakan dengan mengeluarkan korban dari UHN Medan,” ujarnya. Selain itu, bersama Rektor UINSU Nurhayati dan pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. Di akhir pertemuan, kelompok tersebut meminta polisi menangkap para agresor yang memulai konflik.

No comments:

Powered by Blogger.