Tak Terima Ditegur, Pria di Labuhanbatu Aniaya Teman hingga Terluka
Pria asal Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), bernama Rahmad (28 tahun), menganiaya temannya, Selamat Ilham (24 tahun). Aksinya bermula karena pelaku marah dan ditegur korban saat sedang mengendarai sepeda motor. “Pelaku kejahatan tidak terima kalau dirinya dilarang mengendarai sepeda motor,” kata Direktur Penerangan Masyarakat Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, Senin (27/11/2023).
Penyerangan terjadi di Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Selasa (31/10). Sedangkan pelaku ditangkap pada Senin (13/11).
Parlando mengatakan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban sedang duduk di dekat rumahnya. Beberapa saat kemudian, pelaku turun ke jalan di depan rumah korban sambil berteriak.
“Karena suara knalpotnya keras, korban menghampiri pelaku dan menyuruhnya untuk tidak mempercepat sepeda motornya,” jelasnya. Namun ternyata pelaku tidak terima dengan teguran korban. Akibatnya, pelaku memukul orang tersebut sebanyak dua kali dengan pom dompeng yang dibawanya. Akibat kejadian tersebut, korban digigit di bagian kepala. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung berusaha menghentikan penyerang. Setelah itu, pelaku kabur, sedangkan korban dibawa ke paramedis untuk mendapat perawatan.
Parlando menjelaskan, “Korban dibawa ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan dan dilaporkan ke Polsek Panai Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Polisi pun menyelidiki kasus tersebut dan kemudian menangkap orang yang menyerbu rumahnya. Saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban. “Penyerang ditangkap di rumahnya dan secara terbuka mengakui telah menganiaya korban. Lalu saat itu tersangka memberikan dompeng yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” tutupnya. Setelah ditangkap, dia dibawa ke Polsek Panai Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pria asal Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), bernama Rahmad (28 tahun), menganiaya temannya, Selamat Ilham (24 tahun). Aksinya bermula karena pelaku marah dan ditegur korban saat sedang mengendarai sepeda motor. “Pelaku kejahatan tidak terima kalau dirinya dilarang mengendarai sepeda motor,” kata Direktur Penerangan Masyarakat Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, Senin (27/11/2023).
Penyerangan terjadi di Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Selasa (31/10). Sedangkan pelaku ditangkap pada Senin (13/11).
Parlando mengatakan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban sedang duduk di dekat rumahnya. Beberapa saat kemudian, pelaku turun ke jalan di depan rumah korban sambil berteriak.
“Karena suara knalpotnya keras, korban menghampiri pelaku dan menyuruhnya untuk tidak mempercepat sepeda motornya,” jelasnya. Namun ternyata pelaku tidak terima dengan teguran korban. Akibatnya, pelaku memukul orang tersebut sebanyak dua kali dengan pom dompeng yang dibawanya. Akibat kejadian tersebut, korban digigit di bagian kepala. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung berusaha menghentikan penyerang. Setelah itu, pelaku kabur, sedangkan korban dibawa ke paramedis untuk mendapat perawatan.
Parlando menjelaskan, “Korban dibawa ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan dan dilaporkan ke Polsek Panai Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Polisi pun menyelidiki kasus tersebut dan kemudian menangkap orang yang menyerbu rumahnya. Saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban. “Penyerang ditangkap di rumahnya dan secara terbuka mengakui telah menganiaya korban. Lalu saat itu tersangka memberikan dompeng yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” tutupnya. Setelah ditangkap, dia dibawa ke Polsek Panai Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
No comments: