Arya Sinulingga Laporkan Balik Presiden Persiraja ke Polisi Terkait Hoaks-SARA
Exco PSSI dan pendiri Sada Sumut Arya Sinulingga melaporkan ke polisi Presiden Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam. Pelaporan ini dilatarbelakangi dugaan penyebaran berita bohong atau bohong mengenai isu ras, agama, suku, dan golongan (SARA). Arya Sinulingga menyampaikan laporan itu kemarin ke Polda Sumut. Laporan ini diterima dengan nomor: STTLP/B/1434/XI/2023/SPKT/Polda Sumut. “Kami melaporkannya tadi malam, Rabu, diduga menyebarkan berita bohong soal SARA sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) juncto 28 ayat (2) UU ITE,” kata pengacara Arya Sinulingga, Tommy Aditya Sinulingga, Kamis (30/11/2023).
Tommy mengatakan, laporan ini disampaikan Arya menanggapi tudingan Nazaruddin Dek Gam yang menyebut Arya menghina suku Aceh. Tommy mengatakan, Arya Sinulingga tidak melakukan penghinaan tersebut.
“Kemarin di media Nazaruddin Dek Gam menyebut Arya Sinulingga adalah suku seperti Aceh. Meski Bang Arya Sinulingga tidak pernah melontarkan tudingan tersebut, namun ada beberapa video yang beredar saat kejadian tersebut. Kalau kita dengar videonya, dia (Arya) tidak membicarakannya, kenapa (Nazaruddin) mengatakan demikian? " dia berkata.
Ia mengatakan, saat kejadian, Arya Sinulingga baru mengetahui alasan Nazaruddin berada di Stadion Baharuddin Siregar, menyaksikan pertandingan Sada Sumut kontra Persiraja. Padahal, menurutnya, saat itu Dek Gam masih dalam batasan PSSI.
“Saat kejadian itu, Bang Arya hanya menegurnya. Dalam kasus ini, Nazaruddin Dek GAM diketahui masih dalam aturan PSSI sehingga tidak diperbolehkan mengikuti lima pertandingan tersebut. “Jadi itupun Bang Arya tetap menghormatinya. Seusai pertandingan, Arya memarahinya, peringatannya 'apa yang kamu lakukan di sini, kamu masih dihukum', kata Tommy.
Exco PSSI dan pendiri Sada Sumut Arya Sinulingga melaporkan ke polisi Presiden Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam. Pelaporan ini dilatarbelakangi dugaan penyebaran berita bohong atau bohong mengenai isu ras, agama, suku, dan golongan (SARA). Arya Sinulingga menyampaikan laporan itu kemarin ke Polda Sumut. Laporan ini diterima dengan nomor: STTLP/B/1434/XI/2023/SPKT/Polda Sumut. “Kami melaporkannya tadi malam, Rabu, diduga menyebarkan berita bohong soal SARA sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) juncto 28 ayat (2) UU ITE,” kata pengacara Arya Sinulingga, Tommy Aditya Sinulingga, Kamis (30/11/2023).
Tommy mengatakan, laporan ini disampaikan Arya menanggapi tudingan Nazaruddin Dek Gam yang menyebut Arya menghina suku Aceh. Tommy mengatakan, Arya Sinulingga tidak melakukan penghinaan tersebut.
“Kemarin di media Nazaruddin Dek Gam menyebut Arya Sinulingga adalah suku seperti Aceh. Meski Bang Arya Sinulingga tidak pernah melontarkan tudingan tersebut, namun ada beberapa video yang beredar saat kejadian tersebut. Kalau kita dengar videonya, dia (Arya) tidak membicarakannya, kenapa (Nazaruddin) mengatakan demikian? " dia berkata.
Ia mengatakan, saat kejadian, Arya Sinulingga baru mengetahui alasan Nazaruddin berada di Stadion Baharuddin Siregar, menyaksikan pertandingan Sada Sumut kontra Persiraja. Padahal, menurutnya, saat itu Dek Gam masih dalam batasan PSSI.
“Saat kejadian itu, Bang Arya hanya menegurnya. Dalam kasus ini, Nazaruddin Dek GAM diketahui masih dalam aturan PSSI sehingga tidak diperbolehkan mengikuti lima pertandingan tersebut. “Jadi itupun Bang Arya tetap menghormatinya. Seusai pertandingan, Arya memarahinya, peringatannya 'apa yang kamu lakukan di sini, kamu masih dihukum', kata Tommy.
No comments: