Ads Top

Bupati Sebut Banjir Bandang Humbahas Dipicu Penebangan Liar Dibekingi Aparat


Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor mengatakan, penyebab banjir parah di Desa Simangulampe karena adanya penebangan hutan liar di kawasan tersebut. Dia mengatakan aparat penegak hukum terlibat dalam pembalakan liar. Sepertinya (penyebabnya) illegal logging, kata Dosmar, Selasa (12/5/2023).

 

Dosmar mengatakan, lokasi pembalakan liar tersebut berada di Desa Sitolubahal, Kecamatan Lintong Nihuta. Dia mengaku mengusut situs-situs pembalakan liar. Sekitar empat hektar telah dibuka secara ilegal. “Saya ke lahannya, luasnya sekitar empat hektar, itu kawasan hutan lindung, tempat mereka membersihkan usus,” ujarnya.

 

Dosmar mengatakan, pembalakan liar itu didukung aparat penegak hukum berinisial DS. Namun, dia tidak merinci perangkat apa yang dimaksud. Namun, Dosmar mengatakan, oknum tersebut memberikan alat dan uang kepada petani untuk menebang pohon di sana. Inisialnya DS, dia yang menafkahi, dia petani yang menafkahi, dia penambang, dia penghasil uang, dia penebang pohon, dia bersyukur atas hasilnya. dia berkata.

 

“Kalau tidak terjadi tanah, ada alasannya, padahal di bulan-bulan ini hujan sangat penting. “Tentunya tanaman ini sudah lama mereka lakukan, akhirnya inilah efeknya sekarang,” lanjut Dosmar.

 

Dosmar mengatakan, selama menjabat gubernur, ia tidak pernah menerbitkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap para penebang pohon. Namun menurutnya, masih terjadi pembalakan liar di kawasan hutan Humbahas.

 

Bahkan, banyak pihak yang mengaku mendapat kewenangan dari pemerintah daerah dan kementerian. Untuk itu, dia meminta pemerintah daerah dan pusat mempertimbangkan situasi ini.

 

“Semua (hak) hutan adalah milik provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup. Kalau di daerah, kalau ada permintaan, hanya untuk AMDAL saja. Jadi, sejak saya pejabat, saya tidak pernah memberikan satu pun AMDAL kepada penebang pohon, tidak satu pun dalam delapan tahun. Namun karena kewenangannya adalah sebuah rantai, maka mereka menebang pohon tanpa AMDAL. (Katanya) sudah mendapat izin dari pusat dan daerah,” tutupnya.


Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor mengatakan, penyebab banjir parah di Desa Simangulampe karena adanya penebangan hutan liar di kawasan tersebut. Dia mengatakan aparat penegak hukum terlibat dalam pembalakan liar. Sepertinya (penyebabnya) illegal logging, kata Dosmar, Selasa (12/5/2023).

 

Dosmar mengatakan, lokasi pembalakan liar tersebut berada di Desa Sitolubahal, Kecamatan Lintong Nihuta. Dia mengaku mengusut situs-situs pembalakan liar. Sekitar empat hektar telah dibuka secara ilegal. “Saya ke lahannya, luasnya sekitar empat hektar, itu kawasan hutan lindung, tempat mereka membersihkan usus,” ujarnya.

 

Dosmar mengatakan, pembalakan liar itu didukung aparat penegak hukum berinisial DS. Namun, dia tidak merinci perangkat apa yang dimaksud. Namun, Dosmar mengatakan, oknum tersebut memberikan alat dan uang kepada petani untuk menebang pohon di sana. Inisialnya DS, dia yang menafkahi, dia petani yang menafkahi, dia penambang, dia penghasil uang, dia penebang pohon, dia bersyukur atas hasilnya. dia berkata.

 

“Kalau tidak terjadi tanah, ada alasannya, padahal di bulan-bulan ini hujan sangat penting. “Tentunya tanaman ini sudah lama mereka lakukan, akhirnya inilah efeknya sekarang,” lanjut Dosmar.

 

Dosmar mengatakan, selama menjabat gubernur, ia tidak pernah menerbitkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap para penebang pohon. Namun menurutnya, masih terjadi pembalakan liar di kawasan hutan Humbahas.

 

Bahkan, banyak pihak yang mengaku mendapat kewenangan dari pemerintah daerah dan kementerian. Untuk itu, dia meminta pemerintah daerah dan pusat mempertimbangkan situasi ini.

 

“Semua (hak) hutan adalah milik provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup. Kalau di daerah, kalau ada permintaan, hanya untuk AMDAL saja. Jadi, sejak saya pejabat, saya tidak pernah memberikan satu pun AMDAL kepada penebang pohon, tidak satu pun dalam delapan tahun. Namun karena kewenangannya adalah sebuah rantai, maka mereka menebang pohon tanpa AMDAL. (Katanya) sudah mendapat izin dari pusat dan daerah,” tutupnya.

No comments:

Powered by Blogger.