Ombudsman Investigasi Dugaan Pelanggaran SOP Pendakian Gunung Marapi
Perwakilan Ombudsman RI untuk Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pendalaman terhadap standar operasional prosedur (SOP) izin pendakian Gunung Marapi di Sumatera Barat. Hal itu dilakukan setelah 23 orang terjatuh akibat letusan gunung berapi. “Kami sendiri sedang mempersiapkan penyidikannya,” kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Hariani, Minggu (17/12/2023).
Ombudsman menelepon BKSDA Sumbar. Sebagai informasi, BKSDA Sumbar mengeluarkan izin pendakian Gunung Marapi.
Kedepannya BKSDA akan dimintai rincian mengenai pendakian Gunung Marapi, kata Yefri. Yefri mengatakan, pemeriksaan dilakukan sesuai amanat Ombudsman. Salah satu yang akan ditinjau adalah SOP pendakian gunung. “Ini merupakan penyidikan hukum oleh Ombudsman. Melalui penyelidikannya sendiri, Ombudsman mewakili Sumbar akan menyelidiki penyebab ledakan yang terjadi 3 Desember lalu yang menyebabkan 23 orang pendaki meninggal dunia. “Apakah ada kendala dalam penerapan SOP (seperti yang disampaikan) atau sebaliknya,” jelasnya.
Masalah ini diungkap Ombudsman kepada para pendaki gunung yang berada di dekat puncak Gunung Marapi. Padahal, sebagai gunung berapi aktif, tidak seorang pun boleh berada dekat dengan puncak gunung dalam radius 3 km.
“Seperti yang telah dijelaskan di atas, fakta-fakta tersebut harus dijelaskan oleh otoritas yang berbeda dalam penyidikan ini,” jelasnya. Seperti kita ketahui, letusan Gunung Marapi pada Minggu (12/03) kemarin menimbulkan korban jiwa yang cukup parah. Sedikitnya 23 pendaki dari total 75 orang tewas dalam ledakan tersebut.
Perwakilan Ombudsman RI untuk Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pendalaman terhadap standar operasional prosedur (SOP) izin pendakian Gunung Marapi di Sumatera Barat. Hal itu dilakukan setelah 23 orang terjatuh akibat letusan gunung berapi. “Kami sendiri sedang mempersiapkan penyidikannya,” kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Hariani, Minggu (17/12/2023).
Ombudsman menelepon BKSDA Sumbar. Sebagai informasi, BKSDA Sumbar mengeluarkan izin pendakian Gunung Marapi.
Kedepannya BKSDA akan dimintai rincian mengenai pendakian Gunung Marapi, kata Yefri. Yefri mengatakan, pemeriksaan dilakukan sesuai amanat Ombudsman. Salah satu yang akan ditinjau adalah SOP pendakian gunung. “Ini merupakan penyidikan hukum oleh Ombudsman. Melalui penyelidikannya sendiri, Ombudsman mewakili Sumbar akan menyelidiki penyebab ledakan yang terjadi 3 Desember lalu yang menyebabkan 23 orang pendaki meninggal dunia. “Apakah ada kendala dalam penerapan SOP (seperti yang disampaikan) atau sebaliknya,” jelasnya.
Masalah ini diungkap Ombudsman kepada para pendaki gunung yang berada di dekat puncak Gunung Marapi. Padahal, sebagai gunung berapi aktif, tidak seorang pun boleh berada dekat dengan puncak gunung dalam radius 3 km.
“Seperti yang telah dijelaskan di atas, fakta-fakta tersebut harus dijelaskan oleh otoritas yang berbeda dalam penyidikan ini,” jelasnya. Seperti kita ketahui, letusan Gunung Marapi pada Minggu (12/03) kemarin menimbulkan korban jiwa yang cukup parah. Sedikitnya 23 pendaki dari total 75 orang tewas dalam ledakan tersebut.
No comments: