Ads Top

Walkot Tak Hadiri Paripurna, APBD Gunungsitoli 2024 Belum Disahkan


DPRD Gunung Sitoli belum menyetujui APBD 2024 meski sudah akhir tahun. Pasalnya, Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut. Hal itu dibenarkan Wakil Wali Kota Gunung Sitoli Sowa'a Laoli. Dalam aturan pengesahan APBD, kepala daerah harus hadir pada saat pengesahan APBD. “Iya belum (belum disahkan), proses APBD sudah dimulai, tapi sampai saat ini belum final karena peraturan DPRD mengharuskan kehadiran kepala daerah,” ujarnya, Sabtu (12/9). /2023).

 

Sowa\'a membenarkan, Lakhomizaro kerap bepergian ke luar negeri atau luar daerah. Saat ini, Lakhomizaro dikabarkan keluar dari pemeriksaan kesehatan, kerap melewatkan rapat paripurna, termasuk pengesahan APBD.

 

“Walikota sedang keluar daerah untuk kunjungan kesehatan, jadi kami tunggu. “Kami berharap ada solusi secepatnya,” ujarnya.

 

Kehadiran Lakhomizaro nyatanya bisa digantikan oleh Sowa'a dalam hal pengesahan APBD. Namun seharusnya sudah ada surat delegasi dari Lakhomizaro dan surat tersebut belum sampai.

 

“Sebenarnya aturannya boleh, tapi harus ada surat delegasi dari Walikota, jadi kita tunggu surat delegasi dari Walikota untuk bisa ikut,” ujarnya. Pengesahan APBD diharapkan selesai pada 30 November 2023. Namun karena kendala tersebut, Gunungsitoli belum menetapkan APBD. “Sebenarnya harapan pemerintah pusat agar semua provinsi menyelesaikan APBD sebelum tanggal 30 November, ini sudah bulan Desember, jadi kita berharap bisa ditentukan sebelum akhir tahun,” ujarnya.

 

Pemprov Sumut sendiri disebut-sebut telah berupaya melakukan mediasi antara DPRD dan Pemkot Gunungsitoli. Namun Sowa'a mengaku belum mengetahui hasil mediasi tersebut.

 

Faktanya, kemarin Kantor Gubernur mengadakan pertemuan antara Ketua DPRD dan Pemerintah Gunungsitoli yang dihadiri Sekretaris Daerah dan beberapa kepala perangkat daerah. “Kita tunggu saja, saya masih belum dapat informasi hasilnya,” tutupnya.


DPRD Gunung Sitoli belum menyetujui APBD 2024 meski sudah akhir tahun. Pasalnya, Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut. Hal itu dibenarkan Wakil Wali Kota Gunung Sitoli Sowa'a Laoli. Dalam aturan pengesahan APBD, kepala daerah harus hadir pada saat pengesahan APBD. “Iya belum (belum disahkan), proses APBD sudah dimulai, tapi sampai saat ini belum final karena peraturan DPRD mengharuskan kehadiran kepala daerah,” ujarnya, Sabtu (12/9). /2023).

 

Sowa\'a membenarkan, Lakhomizaro kerap bepergian ke luar negeri atau luar daerah. Saat ini, Lakhomizaro dikabarkan keluar dari pemeriksaan kesehatan, kerap melewatkan rapat paripurna, termasuk pengesahan APBD.

 

“Walikota sedang keluar daerah untuk kunjungan kesehatan, jadi kami tunggu. “Kami berharap ada solusi secepatnya,” ujarnya.

 

Kehadiran Lakhomizaro nyatanya bisa digantikan oleh Sowa'a dalam hal pengesahan APBD. Namun seharusnya sudah ada surat delegasi dari Lakhomizaro dan surat tersebut belum sampai.

 

“Sebenarnya aturannya boleh, tapi harus ada surat delegasi dari Walikota, jadi kita tunggu surat delegasi dari Walikota untuk bisa ikut,” ujarnya. Pengesahan APBD diharapkan selesai pada 30 November 2023. Namun karena kendala tersebut, Gunungsitoli belum menetapkan APBD. “Sebenarnya harapan pemerintah pusat agar semua provinsi menyelesaikan APBD sebelum tanggal 30 November, ini sudah bulan Desember, jadi kita berharap bisa ditentukan sebelum akhir tahun,” ujarnya.

 

Pemprov Sumut sendiri disebut-sebut telah berupaya melakukan mediasi antara DPRD dan Pemkot Gunungsitoli. Namun Sowa'a mengaku belum mengetahui hasil mediasi tersebut.

 

Faktanya, kemarin Kantor Gubernur mengadakan pertemuan antara Ketua DPRD dan Pemerintah Gunungsitoli yang dihadiri Sekretaris Daerah dan beberapa kepala perangkat daerah. “Kita tunggu saja, saya masih belum dapat informasi hasilnya,” tutupnya.

No comments:

Powered by Blogger.