Ads Top

Dipolisikan TKD gegara Copot Spanduk Prabowo di Ikon Batam, Ini Kata Bawaslu


Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) tenang menanggapi aduan polisi yang dilayangkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran. Ketua Bawaslu Kepri Zuldhadril Putra mengaku siap jika dimintai keterangan oleh polisi. \"Kalau melaporkan itu TKD kewenangan presiden dan cawapres 02. Namun secara aturan, kami sampaikan ke Bawaslu dan termasuk yang kami lakukan kemarin penuh kehati-hatian terhadap proses hukum yang kami lakukan. ", kata Zuldhadril, Selasa (1/2/2023). Zuldhadril menjelaskan, secara hukum, pemasangan bendera Prabowo-Gibran di peringatan Selamat Datang di Batam melanggar undang-undang pemilu yang dikuasai PKPU tentang zonasi pemasangan media.

 

Termasuk kawasan setempat yang ditetapkan KPU pada Pasal 298, harus memperhatikan keindahan, etika, serta kebersihan dan keindahan kawasan. Selamat datang di Batam pertanda buruk jika billboard ini ditampilkan. Mengenai pernyataan kewenangan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Batam bertentangan dengan Pasal 71 PKPU 15 Tahun 2013, imbuhnya. Disinggung soal dugaan perusakan bendera TKD yang dilakukan Prabowo-Gibran, Zuldhadril mengaku pihaknya kaget dengan tudingan tersebut. Menurutnya, bendera tersebut sudah dilepas dengan baik dan sudah diberitahu. “Saya kaget saya dituduh melakukan vandalisme, kami tidak melakukan vandalisme apa pun. Saya pikir bukan itu intinya. Kami mengaturnya dan membukanya dengan benar, menyalakannya dengan benar dan menyimpannya dengan benar. Yang rusak, kalau balihonya rusak dan sobek, tidak ada apa-apa. Ini baik. “Kami tidak akan menggunakan alat sampai kami membawa kawat yang diikatkan pada bendera,” ujarnya.

 

Ketua Bawaslu Kepulauan Riau mengatakan pihaknya siap jika polisi meminta keterangan. Menurutnya, Bawaslu juga termasuk dalam jajaran penegak hukum saat pemilu.

 

“Kami siap secara hukum dan kami akan menunjukkan ketertiban dan menghormati hukum karena Bawaslu adalah bagian dari undang-undang pemilu. Jika kami diundang, kami siap datang dan memberikan penjelasan atas dasar kami sebagai perusahaan teregulasi, apakah mematuhi peraturan atau tidak. “Kami tidak tahu siapa yang berpartisipasi dalam pemilu,” katanya. Zuldhadril mengungkapkan, sebelum mencopot bendera Prabowo-Gibran dari peringatan Welcome To Batam, pihaknya sempat berdiskusi panjang dengan petugas. Ia juga mengatakan, pihaknya meminta izin yang diajukan ke Satpol PP, namun ditolak, pihaknya disuruh menyurati Sekda Kota Batam. “Informasinya ada izinnya, kalau kita minta, kita disuruh hubungi sekda, kalau dihubungi kita disuruh buat surat. Kita bukan, kita bukan instansi di bawah pemerintah. Tapi ini hari libur dan tidak mungkin kami melakukannya. Masyarakat boleh masuk kantor dan belum ada aturannya,” ujarnya.


Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) tenang menanggapi aduan polisi yang dilayangkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran. Ketua Bawaslu Kepri Zuldhadril Putra mengaku siap jika dimintai keterangan oleh polisi. \"Kalau melaporkan itu TKD kewenangan presiden dan cawapres 02. Namun secara aturan, kami sampaikan ke Bawaslu dan termasuk yang kami lakukan kemarin penuh kehati-hatian terhadap proses hukum yang kami lakukan. ", kata Zuldhadril, Selasa (1/2/2023). Zuldhadril menjelaskan, secara hukum, pemasangan bendera Prabowo-Gibran di peringatan Selamat Datang di Batam melanggar undang-undang pemilu yang dikuasai PKPU tentang zonasi pemasangan media.

 

Termasuk kawasan setempat yang ditetapkan KPU pada Pasal 298, harus memperhatikan keindahan, etika, serta kebersihan dan keindahan kawasan. Selamat datang di Batam pertanda buruk jika billboard ini ditampilkan. Mengenai pernyataan kewenangan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Batam bertentangan dengan Pasal 71 PKPU 15 Tahun 2013, imbuhnya. Disinggung soal dugaan perusakan bendera TKD yang dilakukan Prabowo-Gibran, Zuldhadril mengaku pihaknya kaget dengan tudingan tersebut. Menurutnya, bendera tersebut sudah dilepas dengan baik dan sudah diberitahu. “Saya kaget saya dituduh melakukan vandalisme, kami tidak melakukan vandalisme apa pun. Saya pikir bukan itu intinya. Kami mengaturnya dan membukanya dengan benar, menyalakannya dengan benar dan menyimpannya dengan benar. Yang rusak, kalau balihonya rusak dan sobek, tidak ada apa-apa. Ini baik. “Kami tidak akan menggunakan alat sampai kami membawa kawat yang diikatkan pada bendera,” ujarnya.

 

Ketua Bawaslu Kepulauan Riau mengatakan pihaknya siap jika polisi meminta keterangan. Menurutnya, Bawaslu juga termasuk dalam jajaran penegak hukum saat pemilu.

 

“Kami siap secara hukum dan kami akan menunjukkan ketertiban dan menghormati hukum karena Bawaslu adalah bagian dari undang-undang pemilu. Jika kami diundang, kami siap datang dan memberikan penjelasan atas dasar kami sebagai perusahaan teregulasi, apakah mematuhi peraturan atau tidak. “Kami tidak tahu siapa yang berpartisipasi dalam pemilu,” katanya. Zuldhadril mengungkapkan, sebelum mencopot bendera Prabowo-Gibran dari peringatan Welcome To Batam, pihaknya sempat berdiskusi panjang dengan petugas. Ia juga mengatakan, pihaknya meminta izin yang diajukan ke Satpol PP, namun ditolak, pihaknya disuruh menyurati Sekda Kota Batam. “Informasinya ada izinnya, kalau kita minta, kita disuruh hubungi sekda, kalau dihubungi kita disuruh buat surat. Kita bukan, kita bukan instansi di bawah pemerintah. Tapi ini hari libur dan tidak mungkin kami melakukannya. Masyarakat boleh masuk kantor dan belum ada aturannya,” ujarnya.

No comments:

Powered by Blogger.